Kasus Korupsi EKTP
Inilah Daftar Nama yang Disebut Terima Fee E-KTP, Lengkap dengan Jumlah Uang yang Diterima!
Sidang perdana kasus dugaan korupsi E-KTP telah dilangsungkan, Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Angka tersebut diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca: Seribu Retweet Bikin Aktivis Antikorupsi Tepati Janji, Siapa HS Dalang Koruptor EKTP Dibeberkan
Kasus dugaan korupsi E-KTP ini juga menyeret sejumlah nama-nama besar di tanah air.
Santer terdengar bahwa puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 diduga menerima fee dari proyek e-KTP ini.
Sebelumnya, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Baca: Sopir Angkot Ngamuk Mengira Mobil Pribadi Taksi Online, Penumpang Teriak Histeris
Dalam kasus ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp2.371.250.000, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.
Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dollar AS.
Selain Irman dan Sugiharto sejumlah nama-nama besar juga diduga ikut mencicipi proyek E-KTP tersebut.
Berikut daftar nama yang disebut terima fee e-KTP beserta jumlah yang diterimanya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:
1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta;
2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta;
3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta;
4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS;
5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta;