Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

14 Kader Partai Politik Masuk Daftar Kasus Korupsi E-KTP, Siapa Saja?

Nama-nama besar dari sejumlah partai politik terseret dalam perkara dugaan korupsi E-KTP.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/10/2016). 

TRIBUNWOW.COM - Nama-nama besar dari sejumlah partai politik terseret dalam perkara dugaan korupsi E-KTP.

Para kader partai politik yang menduduki jabatan sebagai anggota Komisi II DPR RI diduga menerima fee dari proyek tersebut.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa KPK akan berpegang teguh pada proses hukum.

Baca: Setelah Tweet Penista, Ahmad Dhani Sebut Setya Novanto soal Papa Minta Saham hingga E-KTP

KPK tidak akan mempertimbangkan dampak politik atau serangan balik dari pihak tertentu terkait sejumlah nama yang ada di dakwaan.

"Untuk dampak politik, kami tentu tidak menghitung itu. Karena fokus KPK adalah menangani kasus di jalur hukum," kata Febri kepada Kompas.com di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Namun, tidak semua nama yang disebut adalah pelaku korupsi dalam kasus e-KTP.

Baca: Inilah 5 Fakta Persidangan Perkara Dugaan Korupsi E-KTP, Nomor 3 Sungguh Mencengangkan!

"Tentu tidak terhindarkan penyebutan nama pihak tertentu dan perannya masing-masing. Meskipun belum tentu semuanya merupakan pelaku dalam perkara ini," ucap Febri.

KPK akan menguraikan kronologi kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun, termasuk peran sejumlah nama dalam dakwaan.

"Kami urai juga ada pertemuan dengan pihak tertentu yang bahas proyek e-KTP meskipun belum masuk pembahasan formal. Kami berjalan di jalur hukum dan ekses politik dan segala macam itu kami harap patuh dan tempatkan hukum pada posisi pertama," ujar Febri.

Sejumlah 14 anggota Komisi II yang ikut mencicipi jatah dari proyek itu.

Baca: Inilah Daftar Nama yang Disebut Terima Fee E-KTP, Lengkap dengan Jumlah Uang yang Diterima!

Adapun, anggota Komisi II periode 2009-2014 yang disebut dalam dakwaan, yaitu:

1. Taufik Effendi menerima 103.000 dollar AS;
2. Khatibul Umam Wiranu menerima 400.000 dollar AS;
3. Chaeruman Harahap menerima 584.000 dollar AS. Ia menggantikan Baharuddin Napitululu sebagai Ketua Komisi II;
4. Agun Gunanjar Sudarsa (sekaligus anggota Banggar DPR) menerima 1.047.000 dollar AS;
5. Ganjar Pranowo menerima 520.000 dollar AS;
6. Yassona H. Laoly menerima 84.000 dollar AS;
7. Arief Wibowo menerima 108.000 dollar AS;
8. Teguh Juwarno menerima 167.000 dollar AS;
9. NU'man Abdul Hakim menerima 37.000 doar AS;
10. Abdul Malik Haramaen menerima 37.000 dollar AS;
11. Jamal Azis menerima 37.000 dollar AS;
12. Miryam S Haryani menerima 23.000 dollar AS;
13. Taufiq Hidayat menerima 103.000 dollar AS;
14. Mustoko Weni Murdi menerima 408.000 dollar AS.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
korupsi e-KTPYasonna H. LaolyFebri Diansyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved