Kasus Korupsi EKTP
Inilah 5 Fakta Persidangan Perkara Dugaan Korupsi E-KTP, Nomor 3 Sungguh Mencengangkan!
Sidang perdana kasus dugaan korupsi E-KTP digelar Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi E-KTP digelar Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Irman dan Sugiharto dihadirkan sebagai tersangka.
Pada proyek E-KTP yang bernilai Rp5,9 triliun ini, Irman diduga menerima uang Rp 3 miliar.
Baca: Inilah Daftar Nama yang Disebut Terima Fee E-KTP, Lengkap dengan Jumlah Uang yang Diterima!
Sementara itu, Sugiharto mendapat sekitar Rp400 juta.
Dihimpun oleh Tribunwow.com, berikut adalah fakta-fakta akan jalannya sidang perdana kasus dugaan korupsi E-KTP tersebut.
1. Tidak Boleh Siaran langsung
Meski jalannya terbuka untuk umum, persidangan tersebut dilarang untuk ditampilkan secara langsung melalui televisi.
Ketentuan itu juga berlaku untuk persidangan-persidangan lain di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mengingat yang sudah terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana kepada Kompas.com di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/3/2017).
Baca: Kader Golkar Paling Banyak Disebut, Kasus EKTP Bisa Pengaruhi Elektabilitas di Semua Provinsi.
Kebijakan tersebut dijelaskan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor w 10 U1/KP 01.1.17505 XI201601.
Yohanes menuturkan, maksud dari sidang yang terbuka adalah pengadilan mempersilakan masyarakat untuk hadir dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Penyiaran persidangan secara langsung melalui media, menurut Yohanes berarti persidangan yang dihadirkan kepada masyarakat umum.
Kebijakan tersebut mendapat kecaman dari Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.