Kasus Korupsi EKTP
Inilah 5 Fakta Persidangan Perkara Dugaan Korupsi E-KTP, Nomor 3 Sungguh Mencengangkan!
Sidang perdana kasus dugaan korupsi E-KTP digelar Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
"Kami akan memilih saksi yang relevan. Sampai kemarin kami menempatkan 133 saksi yang akan kami panggil," ujar Jaksa Irene Putri kepada majelis hakim di akhir masa persidangan seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca: Ketika Iwan Fals Berharap SBY dan Megawati Bertemu
Rencananya, pihak JPU akan menghadirkan 10 saksi di tiap persidangan.
Jumlah ini lebih sedikit dibanding saksi di tahap penyidikan, yaitu 294 saksi.
Lantaran banyaknya saksi yang dihadirkan, pihak JPU juga meminta pertimbangan Majelis Hakim untuk menggelar sidang dua kali sepekan untuk mempercepat waktu.
Hakim ketua yang memimpin jalannya sidang mengabulkan permintaan JPU tersebut.
4. Majelis Hakim
Sidang perdana kasus dugaan korupsi E-KTP ini dipimpin oleh hakim Jhon Halasan Butar-Butar.
Dalam sidang tersebut, Jhon Halasan akan didampingi hakim anggota I, Frangky Tumbuwan, hakim anggota II, Emilia Djajasubagja, hakim anggota III, Anwar, dan hakim anggota IV, Anshori.
Selama dua tahun terakhir, Jhon dipercaya memimpin sidang bertensi ‘panas’.
Baca: 5 Berita Terpopuler: Proyek E-KTP hingga Pramugari Berbusana Khas Bali
Di antaranya, yaitu kasus korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Provinsi Papua dan memvonis mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna karena melakukan dua tindak pidana korupsi.
Jhon juga terdaftar sebagai anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman kepada Rohadi.
Sebelumnya, Rohadi yang bertugas sebagai panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersandung suap sebesar Rp 250 juta.
Suap tersebut diduga untuk permintaan susunan majelis hakim dalam perkara Saipul Jamil.