Cuti Kampanye, Ahok sampaikan 9 Pesan kepada PLT, Apa Saja?
Setelah menjabat Plt Gubernur DKI Jakarta selama 3,5 bulan, kini Sumarsono kembali menjadi Pelaksana tugas (Plt) DKI Jakarta untuk 7 Maret-15 april.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Sumarsono juga mengaku siap ditegur jika ia melakukan kesalahan.
Baca: Ini yang Terjadi ketika Ahok dan SBY Kebetulan Bertemu di Sebuah Pesta Perkawinan
"Kalau saya salah koridor silakan disemprit. Ke depan lebih baik," katanya .
Sumarsono menjadi Plt Gubernur melalui Keputusan Mendagri bernomor 121.31-2374 Tahun 2017.
Surat Keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi Tumenggung, yang mewakil Mendagri Tjahjo Kumolo.
Dalam keputusan tersebut, dibacakan sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan Sumarsono.
Kewajiban tersebut antara lain memelihara keamanan warga Jakarta, menjaga netralitas SKPD DKI Jakarta, serta memfasilitasi Pilkada DKI 2017. (Tribunnews.com/Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)