Breaking News:

Kemelut Freeport, Inilah Kronologi Sepak Terjang Kontrak di Indonesia hingga Kasus Papa Minta Saham!

Seperti apa kronologi perjanjian kontrak pertambangan Freeport dengan pemerintah Indonesia dan berbagai polemik dialaminya?

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS/PRASETYO
Pemandangan area tambang Grasberg Mine di Kabupaten Mimika, Papua, yang dikelola PT Freeport Indonesia. Lubang menganga sedalam 1 kilometer dan berdiameter sekitar 4 kilometer itu telah dieksploitasi Freeport sejak tahun 1988. Hingga kini, cadangan bijih tambang di Grasberg Mine tersisa sekitar 200 juta ton dan akan benar-benar habis pada 2017. 

TRIBUNWOW.COM - CEO Freeport-McMoRan Inc, Richard C Adkerson mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional, Jumat (17/2/2017).

Hal itu terjadi karena bagi Freeport peraturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, yakni PP Nomor 1 Tahun 2017, tidak adil.

Perusahaan yang memiliki tambang emas dan tembaga di Grasberg, Papua itu enggan mengikuti permintaan pemerintah agar beralih status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK)

Perjalanan kontrak tambang ini sudah berjalan sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1967 dan terakhir pada Januari 2017 pada saat Jokowi melarang ekspor sebelum mengubah statusnya dari KK ke IUPK.

Baca: Begini Nasib Hubungan Kerja Sama Indonesia-Amerika Pasca Kebuntuan Negosiasi Freeport

Baca: Inilah Akibatnya Jika Freeport Berani dengan Pemerintah Indonesia

Seperti apa kronologi perjanjian kontrak pertambangan Freeport dengan pemerintah Indonesia dan berbagai polemik dialaminya?

Berikut daftar yang sudah TribunWow.com himpun, simak selengkapnya!

Tahun 1967

- Kontrak pertama Freeport - Indonesia terjalin pada tahun 1967. Freeport menjadi perusahaan tambang asing pertama yang beroperasi di Indonesia setelah Undang-Undang Penanaman Modal Asing disahkan pada 1967.

- Kontrak karya generasi I mulai sejak 1973-1991.

- Total eksploitasi: 258 ribu ton.

Tahun 1991

- Kontrak Karya II berlaku 30 tahun dengan periode produksi berakhir pada tahun 2012, serta kemungkinan perpanjangan 10 tahun selama dua kali (sampai tahun 2041).

Tahun 2009

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
Freeport McMoran IncKasus Papa Minta SahamSetya NovantoPartai DemokratPartai GerindraPilpres 2019Andi AriefSandiaga UnoPrabowo Subianto
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved