Begini Nasib Hubungan Kerja Sama Indonesia-Amerika Pasca Kebuntuan Negosiasi Freeport
Kebuntuan negosiasi PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Republik Indonesia belum menemui jalan terang.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Kebuntuan negosiasi PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Republik Indonesia belum menemui jalan terang.
Kebuntuan negosiasi ini dikhawatirkan akan mengganggu hubungan kerja sama antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
Diketahui bahwa PT. Freeport Indonesia merupakan anak dari Freeport-Mcmoran Inc. perusahaan tambang asal Amerika Serikat.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hubungan PT Freeport dengan pemerintah Indonesia tidak akan mengganggu jalannya kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat.
Baca: Inilah Akibatnya Jika Freeport Berani dengan Pemerintah Indonesia
Hal ini karena kontrak yang dilakukan PT Freeport dengan pemerintah Indonesia adalah hubungan business to business dan berada di kawasan Indonesia.
"Kita business to business, enggak ada urusan negara ke negara. Dia private sector kok. Dia kan sudah 50 tahun di Indonesia, masa Indonesia enggak boleh jadi majority," tegasnya kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Baca: 3 Menteri Ini Angkat Bicara Terkait Polemik Freeport Yang Memanas
Permasalahan keduanya berawal dari permintaan Pemerintah RI yang mengharuskan Freeport mengganti perjanjian Kontrak Karya (KK) menjadi izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Aturan tersebut oleh pemerintah Indonesia dituangkan dalam Pasal 170 Undang-undang (UU) Minerba yang menyebutkan pemegang Kontrak Karya (KK) wajib melakukan pemurnian di dalam negeri alias tidak bisa mengekspor material mineral mentah ataupun konsentrat.
Polemik yang alot ini membuat Freeport-Mcmoran Inc. atau induk perusahaan PT Freeport Indonesia mengancam akan membawa masalah ini ke Badan Arbitrase.
Tunututan ini akan dilancarkan Freeport-Mcmoran Inc. jika negosiasi dengan Pemerintah RI gagal menemui kata sepakat soal perpanjangan status Kontrak Karya (KK).
Tidak hanya itu, Freeport dikabarkan juga akan melalakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sebagian besar karyawannya.
Diungkapkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, saat ini pemerintah Indonesia tengah mencari cara untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak melanggar undang-undang, Peraturan Pemerintah, atau pun Peraturan Menteri.
"Kami sedang mencari jalan yang tidak melanggar UU, PP atau Permen," kata Arcandra Tahar kepada Tribunnews.com, di Gedung ESDM, Jakarta Pusat, Selasa, (22/2/2017).