Kemelut Freeport, Inilah Kronologi Sepak Terjang Kontrak di Indonesia hingga Kasus Papa Minta Saham!
Seperti apa kronologi perjanjian kontrak pertambangan Freeport dengan pemerintah Indonesia dan berbagai polemik dialaminya?
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
- Kewajiban penghiliran tambang mulai diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara selalu berubah-ubah.
- Peraturan Pemerintah No 23/2010 menyebutkan kewajiban divestasi hingga 20 persen.
- Peraturan Pemerintah No 24/2012 menyatakan kewajiban divestasi sebesar 51 persen hingga tahun kesepuluh.
- Peraturan Pemerintah No 1/2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, sebagai ganti Peraturan Pemerintah No 23/2010.
- Peraturan Pemerintah No 77/2014 menyebut kewajiban divestasi tambang bawah tanah 30 persen. Perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun sebelum kontrak karya berakhir.
Tahun 2017
- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 1/2017. Dalam PP ini kontrak karya diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus. Kewajiban divestasi bertahap hingga 51 persen.
12 Januari 2017
- Ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia berhenti.
Kasus PT Freeport Indonesia 2015 - Kasus Papa Minta Saham
Sebelumnya, sebuah kasus dan skandal politik saat Mantan Ketua DPR Setya Novanto disebut mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta saham dalam sebuah pertemuan dengan PT Freeport Indonesia.
16 November 2015
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Sudirman, melapokan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
2 Desember 2015
Sidang MKD dimulai dan Sudirman Said memberikan rekaman utuh dan transkip percakapan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin sebagai bukti perbuatan Novanto.
16 Desember 2015
Seluruh anggota MKD memutuskan Novanto bersalah, suara terbanyak memutuskan sanksi sedang yaitu pemberhentian sebagai Ketua DPR RI. Pada hari yang sama Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/freeport_20170222_220736.jpg)