Breaking News:

Kemelut Freeport, Inilah Kronologi Sepak Terjang Kontrak di Indonesia hingga Kasus Papa Minta Saham!

Seperti apa kronologi perjanjian kontrak pertambangan Freeport dengan pemerintah Indonesia dan berbagai polemik dialaminya?

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS/PRASETYO
Pemandangan area tambang Grasberg Mine di Kabupaten Mimika, Papua, yang dikelola PT Freeport Indonesia. Lubang menganga sedalam 1 kilometer dan berdiameter sekitar 4 kilometer itu telah dieksploitasi Freeport sejak tahun 1988. Hingga kini, cadangan bijih tambang di Grasberg Mine tersisa sekitar 200 juta ton dan akan benar-benar habis pada 2017. 

TRIBUNWOW.COM - CEO Freeport-McMoRan Inc, Richard C Adkerson mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional, Jumat (17/2/2017).

Hal itu terjadi karena bagi Freeport peraturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, yakni PP Nomor 1 Tahun 2017, tidak adil.

Perusahaan yang memiliki tambang emas dan tembaga di Grasberg, Papua itu enggan mengikuti permintaan pemerintah agar beralih status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK)

Perjalanan kontrak tambang ini sudah berjalan sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1967 dan terakhir pada Januari 2017 pada saat Jokowi melarang ekspor sebelum mengubah statusnya dari KK ke IUPK.

Baca: Begini Nasib Hubungan Kerja Sama Indonesia-Amerika Pasca Kebuntuan Negosiasi Freeport

Baca: Inilah Akibatnya Jika Freeport Berani dengan Pemerintah Indonesia

Seperti apa kronologi perjanjian kontrak pertambangan Freeport dengan pemerintah Indonesia dan berbagai polemik dialaminya?

Berikut daftar yang sudah TribunWow.com himpun, simak selengkapnya!

Tahun 1967

- Kontrak pertama Freeport - Indonesia terjalin pada tahun 1967. Freeport menjadi perusahaan tambang asing pertama yang beroperasi di Indonesia setelah Undang-Undang Penanaman Modal Asing disahkan pada 1967.

- Kontrak karya generasi I mulai sejak 1973-1991.

- Total eksploitasi: 258 ribu ton.

Tahun 1991

- Kontrak Karya II berlaku 30 tahun dengan periode produksi berakhir pada tahun 2012, serta kemungkinan perpanjangan 10 tahun selama dua kali (sampai tahun 2041).

Tahun 2009

- Kewajiban penghiliran tambang mulai diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

- Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara selalu berubah-ubah.

- Peraturan Pemerintah No 23/2010 menyebutkan kewajiban divestasi hingga 20 persen.

- Peraturan Pemerintah No 24/2012 menyatakan kewajiban divestasi sebesar 51 persen hingga tahun kesepuluh.

- Peraturan Pemerintah No 1/2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, sebagai ganti Peraturan Pemerintah No 23/2010.

- Peraturan Pemerintah No 77/2014 menyebut kewajiban divestasi tambang bawah tanah 30 persen. Perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun sebelum kontrak karya berakhir.

Tahun 2017

- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 1/2017. Dalam PP ini kontrak karya diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus. Kewajiban divestasi bertahap hingga 51 persen.

12 Januari 2017

- Ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia berhenti.

Kasus PT Freeport Indonesia 2015 - Kasus Papa Minta Saham

Sebelumnya, sebuah kasus dan skandal politik saat Mantan Ketua DPR Setya Novanto disebut mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta saham dalam sebuah pertemuan dengan PT Freeport Indonesia.

16 November 2015
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Sudirman, melapokan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

2 Desember 2015
Sidang MKD dimulai dan Sudirman Said memberikan rekaman utuh dan transkip percakapan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin sebagai bukti perbuatan Novanto.

16 Desember 2015
Seluruh anggota MKD memutuskan Novanto bersalah, suara terbanyak memutuskan sanksi sedang yaitu pemberhentian sebagai Ketua DPR RI. Pada hari yang sama Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Freeport McMoran IncKasus Papa Minta SahamSetya NovantoPartai DemokratPartai GerindraPilpres 2019Andi AriefSandiaga UnoPrabowo Subianto
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved