Pro dan Kontra! Inilah Pendapat 10 Tokoh Partai Politik Mengenai Angket Ahok
Beberapa pihak menilai, pengangkatan Ahok ini bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: suut amdani
TRIBUNWOW.COM - Kontroversi mencuat terkait Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Beberapa pihak menilai, pengangkatan Ahok ini bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di pihak lain beranggapan bahwa pengangkatan Ahok tidak melanggar aturan.
Berikut adalah pendapat-pendapat para tokoh dari Partai Politik mengenai Hak Angket Ahok.
1. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pansus angket Ahok Gate digulirkan karena pemerintah telah melanggar UU nomor 23 tahun 2014.
Dia mengungkapkan jika seorang kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatannya hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Dari Gerindra akan mengajukan Pansus Angket Ahok Gate," ujar Fadli kepada Tribunnews.com di komplek DPR/MPR, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Fadli menjelaskan, pansus angket Ahok Gate tahap awal untuk menguji kesalahan yang dibuat pemerintah yang tidak menghentikan pengangkatan Ahok oleh pemerintah.
"Kita ingin menguji sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam hal ini yang tidak memberhentikan Basuki Tjahja Purnama sebagai Gubernur," ujarnya.
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Fraksi PKS di DPR memastikan sedang mempelajari kemungkinan akan ikut mengusung atas bergulirnya hak angket penonaktifan Gubernur DKI.
Hal ini ditegaskan kepada Tribunnews.com oleh anggota Komisi III yang juga Ketua Desk Pilkada DPP PKS, Aboebakar Alhabsy, Senin (13/2/2017).
"Soal Angket Penonaktifan Ahok kami sedang mempelajari dan menyiapkan instrumen yang diperlukan. Karena saat ini publik kembali resah, seolah ada pengistimewaan hukum yang diberikan kepada Ahok. Dulu saat ada penistaan susah sekali menjadi tersangka, baru jadi tersangka setelah didemo jutaan orang," ujar Aboebakar Alhabsy.
"Kemudian setelah jadi tersangka tidak ditahan, berbeda dengan semua kasus penistaan yang terjadi di Indonesia. Sekarang saat sudah menjadi terdakwa tidak dinonaktifkan sebagaimana kepala daerah lain yang menjadi terdakwa," tambahnya.