Breaking News:

Pro dan Kontra! Inilah Pendapat 10 Tokoh Partai Politik Mengenai Angket Ahok

Beberapa pihak menilai, pengangkatan Ahok ini bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: suut amdani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono bersama Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama bersiap mengikuti upacara penyerahan laporan nota singkat Plt Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2/2017). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta usai cuti selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta. 

8. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)

Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menilai Komisi II DPR RI dapat memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mendapat penjelasan pemerintah mengenai kasus Ahok.

"Daripada muncul polemik satu sama lain, lebih baik Komisi II meminta penjelasan resmi mendagri dalam hal ini. Tidak usah ribut-ribut dulu," kata Dadang ketika dikonfirmasi, Senin (13/2/2017).

Menurut Dadang, persoalan tersebut hanya perbedaan sudut pandang terkait Pasal 83 ayat 1 UU no 23 Tahun 2014 tentang Perintah Daerah yakni diberhentikan sementara bila melakukan tindak pidana sekurang-kurangnya 5 tahun.

Sedangkan Mendagri mendasarkan diri pada 156 KUHP dimana dakwaan terhadap Ahok maksimal 4 tahun.

"Sudut pandang ini yang digunakan mendagri sehingga tidak memberhentikan sementara Ahok," kata Dadang.

Dadang mengingatkan hak angket digunakan menyangkut persoalan penting, strategis dan berdampak luas.

Sedangkan masalah beda penafsiran UU dan KUHP, kata Dadang, bisa digelar rapat antara Komisi II dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Terkait hak angket Ahok, Anggota Komisi II DPR dari PPP Achmad Baidowi mengatakan pihaknya akan mendengarkan terlebih dahulu penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Jika yang dilakukan Mendagri tak sesuai UU, maka perlu langkah lanjutan," kata Baidowi ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (12/2/2017).

Wasekjen PPP itu menuturkan untuk melihat konteks ancaman pidana Ahok.

"Maka dari itu, dalam konteks Ahok harus dilihat ancaman pidananya berapa tahun," kata Baidowi.

10. Partai Golongan Karya (Golkar)

Fraksi Golkar menilai belum melihat urgensi hak angket tersebut.

Belum lagi Pilgub DKI akan dilaksanakan dua hari lagi, tambahnya.

"Faktanya sudah jadi gubernur lagi, kan tanggal 15 Februari sudah pemilihan. Iya (belum ada urgensi) tinggal beberapa hari. Siapa yang menang urusan selesai," kata Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2/2017).

(Tribunnews.com/Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4 dari 4
Tags:
Fadli ZonPartai Keadilan SejahteraAhokMassimo MorattiCristiano RonaldoInter Milan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved