Pro dan Kontra! Inilah Pendapat 10 Tokoh Partai Politik Mengenai Angket Ahok
Beberapa pihak menilai, pengangkatan Ahok ini bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: suut amdani
"Kami menolak ide pansus ini. Jika ada yang ingin diklarifikasi DPR RI maka bisa menempuh melalui rapat kerja komisi II, Panja komisi II atau Pansus antar komisi melalui Paripurna," ungkap Jhonny.
Jhonny mengatakan bahwa kasus Ahok bisa diselesaikan tanpa perlu melalui Pansus Angket.
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Fraksi PKB melalui Wakil Ketua Komisi II DPR RI PKB Lukman Edy menilai Pansus Angket "Ahok Gate" tidak komprehensif.
Hal ini ia ungkapkan karena angket tersebut hanya ditujukan kepada Ahok, bukan kepada gubernur yang terjerat kasus lainnya.
"Kita bilang kalau hanya soal Ahok, kita nggak mau," tegas Lukman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (12/2/2017).
Lukman memaparkan jika memang Pansus Angket untuk memperbaiki sistem Pilkada, sebaiknya disasar kepada para kepala daerah yang terkena kasus.
"Kalau ada niat ingin memperbaiki Pilkada secara menyeluruh, maka persoalan harus jadi satu paket untuk diangket," ujar Lukman.
7. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Politikus PDIP Arteria Dahlan menilai Ahok tidak melanggar aturan ketika menjabat kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta meski Ahok berstatus terdakwa kasus penistaan agama di PN Jakarta Utara.
"Pelanggaran UU, apa yang dilanggar? Pasal 83 (UU Pemda) itu kan mengatakan bahwa apabila ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Nah teman-teman yang melanggar konstitusi itu ngerti hukum enggak."
"Hukuman untuk Ahok itu kan alternatif, ada yang lima ada yang empat, kalau komulatif kita terima. Ini kan alternatif. Bayangkan kalau nanti kita berhentikan sekarang ternyata tiba2 dituntut cuma 5 tahun. Jadi siapa yang melanggar konstitusi," papar Arteria ketika dihubungi wartawan Tribunnews.com, Minggu (12/2/2017).
Anggota Komisi II DPR itu menuturkan seluruh petahana aktif kembali pada tanggal 12 Ferbruari 2017.
Arteria menilai tidak ada yang dapat dimanfaatkan incumbent menjelang tanggal pencoblosan yang tinggal tiga hari lagi.
"Jangan memperkeruh keadaan, keadaan sekarang itu sudah keruh, jangan dipanasin lagi," kata Arteria.