Pro dan Kontra! Inilah Pendapat 10 Tokoh Partai Politik Mengenai Angket Ahok
Beberapa pihak menilai, pengangkatan Ahok ini bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: suut amdani
3. Partai Demokrat
Fraksi Partai Demokrat akan ikut bersama Fraksi PKS menggulirkan wacana hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama.
Demikian Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Syarief Hasan memastikan bahwa partainya sepakat dengan PKS.
"Fraksi PD juga membuat dan akan bersama Partai PKS dan lainnya untuk menggulirkan hak angket tersebut," ujar mantan Menteri Koperasi dan UKM era Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini kepada Tribunnnews.com, Minggu (12/2/2017).
4. Partai Amanat Nasional (PAN)
Fraksi PAN menyatakan setuju akan bergulirnya Angket Ahok.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.
"Setuju kita akan tanda tangan (Pansus Angket Ahok Gate)," ujar Yandri kepada Tribunnews.com di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Alasan fraksi PAN setuju adanya Pansus Angket Ahok Gate, karena PAN ingin menanyakan kepada pemerintah terkait jabatan Gubernur DKI yang diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih terdakwa kasus penistaan agama.
Menurut Yandri pemerintah bisa melanggar UU UU KUHP no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3).
"Perlu ada yang kita tanyakan kan kepada pemerintah kenapa Ahok tidak dinonaktifkan sementara UU Pemda kan sudah mengatur," ujar Yandri.
Yandri juga mengingatkan pada Desember 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menonaktifkan Ahok setelah cuti.
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Fraksi Partai Nasdem menilai Pansus Angket Ahok Gate hanya dibuat-buat saja oleh fraksi Gerindra.
"Hak Angket Ahok Gate hanya mengada-ada saja," ujar Jhonny kepada Tribunnews.com, Senin (12/2/2017).
Pihaknya pun menolak untuk menandatangani Pansus Angket Ahok Gate.