Terkini Nasional
MUI Haramkan Pajak Bumi dan Bangunan, Begini Tanggapan Dirjen Pajak dan Pemprov Jateng
Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan fatwa soal pemungutan pajak tidak berkeadilan dianggap haram.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Yonatan Krisna
TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa soal pemungutan pajak tidak berkeadilan yang dianggap haram.
Ketua MUI Fatwa SC Munas XI MUI Porf KH Asrorun Ni'am Sholeh menyebut bahwa pajak bumi dan bangunan yang dihuni tidak seharusnya dikenakan pajak berulang.
Ia menegaskan bahwa pajak harusnya hanya dikenakan pada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dana tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," kata Asrorun, Minggu (23/11/2025), dilansir oleh Tribunnews.
Baca juga: Pemerintah Kecam Bisnis Thrifting, Komisi XI DPR RI Ajak Menkeu Purbaya Berdiskusi
Tanggapan Dirjen
Menanggapi fatwa MUI ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyebut pertauran soal PBB sudah diserahkan ke daerah sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"PBB kan sebenarnya UU-nya sudah diserahkan ke daerah. Jadi, kebijakan tarif, kenaikan dasar, pengenaan, semuanya di daerah," ungkap Bimo pada Senin (24/11/2025), dikutip dari Kontan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah misalnya menuturkan masih menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti fatwa MUI tersebut.
"Tapi prinsip, apapun yang difatwakan MUI, kami mempunyai panduan dari institusi pembina kita, yaitu Kementerian Dalam Negeri."
"Maka kita tunggu informasi, petunjuk, aturan dari Kementerian Dalam Negeri terkait fatwa MUI tersebut," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Muhamad Masrofi, Rabu (26/11/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ketentuan Hukum Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan
Berikut merupakan ketentuan hukum fatwa MUI tentang pajak berkeadilan:
1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepadawarga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas
| Kapan Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2026 yang Telah Ditetapkan Pemerintah? Bersamaan Imlek |
|
|---|
| Sosok Herman Yoseph Fernandez: Bukti Semangat Bela Negara Ada di Seluruh Pelosok Nusantara |
|
|---|
| Puluhan Gitaris dan Musisi akan Gelar Konser Amal untuk Donasi Pemulihan Sumatera |
|
|---|
| Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru Bulan Desember 2025, Lengkap dengan Daftar 96 Daftarnya |
|
|---|
| Link Download Kalender 2026, Dilengkapi Daftar Tanggal Merah Hari Libur Nasional & Cuti Bersama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/Ilustrasi-pajakk-1.jpg)