Breaking News:

Terkini Nasional

Seluruh Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Ditemukan, Pakar: Keluarga Korban Bisa Ajukan Tuntutan

Seluruh korban ambruknya Ponpes Al Khoziny ditemukan, pakar sebut keluarga korban bisa ajukan tuntutan hukum.

TribunJatim
PONPES AL KHOZINY - Seluruh korban ambruknya Al Khoziny sudah ditemukan, Selasa (7/10/2025). Seluruh korban ambruknya Ponpes Al Khoziny ditemukan, pakar sebut keluarga korban bisa ajukan tuntutan hukum. 

Kata Pakar 

Kabareskrim periode 2009-2010, Komjen (purn) Ito Sumardi berujar jika pencegahan tragedi serupa di Ponpes Al Khonziny perlu dilakukan. 

Dirinya mendorong agar penetapan standar teknik konstruksi dan audit reguler bangunan pendidikan.

Menurutnya kini standar tersebut sebenarnya sudah ada, namun pengawasannya perlu diperhatikan.

Dalam hal ini, pemerintah daerah menjadi garda utama dalam pengawasan standar bangunan.

"Kemudian menerapkan kebijakan pembangunan, ini  tanggung jawab dari pemerintah," ungkap Ito Sumardi pada Selasa (7/10/2025), dilansir oleh YouTube KompasTV.

"Agar setiap pesantren menggunakan tenaga ahli untuk struktur bangunan demi keselamatan jangka panjang," imbuhnya.

Baca juga: Pengasuh Ponpes Cabuli Belasan Santri sejak Tahun 2021: Pelaku Punya 2 Istri hingga Korbannya Aborsi

Potensi Pelanggaran Hukum

Di sisi lain, Ito Sumardi juga menerangkan jika insiden ini berpotensi pada sejumlah pelanggaran hukum. 

"Menurut saya potensi pelanggaran hukum dalam kasus robohnya bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ini akan meliputi sanksi pidana juga sanksi administratif dan sanksi perdata," terangnya.

Adapun pihak-pihak yang dapat dikenakan pasal ini adalah pengelola pondok pesantren, kontraktor, perencana atau pengawas, dan pihak lain yang terlibat dalam pembangunan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, pelaku dapat dijerat oleh pasal pidana terkait kelaiaian.

Misalnya Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan korban jiwa atau UU No. 28 Tahu 2002 tentang bangunan gedung.

Hukuman penjara yang didapat bisa sampai 5 tahun, denda 20 persen dari nilai total bangunan, serta sanksi administratif.

Ito juga menyebut jika keluarga korban dapat melakukan tuntutan dengan pasal-pasal tersebut.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)

Baca Berita Selanjutnya di Google News

Tags:
Pondok PesantrenAl KhozinySidoarjoKorban
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved