Polemik Pejabat Negara
6 Fakta Wahyudin Moridu: Eks DPRD Gorontalo Viral Ucap Rampok Uang Negara, Kini Dipecat & Jadi Kuli
Di balik sosoknya yang menjadi perbincangan akhir-akhir ini, berikut adalah enam fakta mengenai Wahyudin Moridu.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wahyudin Moridu mungkin tidak pernah menyangka namanya akan viral setelah pernyataan ingin "merampok uang negara".
Eks anggota DPRD Gorontalo ini sempat meminta maaf kepada publik meskipun akhirnya tetap dipecat dari DPRD.
Di balik sosoknya yang menjadi perbincangan akhir-akhir ini, berikut adalah enam fakta mengenai Wahyudin Moridu:
1. Anggota Termuda DPRD Gorontalo
Wahyudin Moridu lahir pada 11 November 1995.
Kini usianya menginjak 29 tahun, dan sempat menjadikannya sebagai anggota termuda DPRD Gorontalo.
Sebelum menjadi anggota DPRD Gorontalo, Wahyudi Moridu menjabat sebagai anggota DPRD Boalemo.
Saat itu, ia dilantik pada 2019 atau saat berusia 24 tahun.
2. Latar Belakang Keluarga Politikus
Dikutip dari tribunmanado, ibu Wahyudin Moridu bernama Rensi Makuta, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari Fraksi PDIP.
Tidak tanggung-tanggung, Rensi Makuta menjabat sebagai anggota DPRD Boalemo selama tiga periode.
Baca juga: Nasib Anggota DPRD Sumut sesuai Cekcok dengan Pramugari: Diturunkan dari Pesawat & Banjir Kecaman
3. Ayahnya Pernah Menjabat Bupati

Tidak hanya sang ibu, ayahnya, Darwis Moridu juga terjun di dunia politik, dan sempat menjadi Bupati Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Namun, Darwis tidak menjabat penuh, lantaran diberhentikan setelah terlibat kasus hukum.
Adapun kasus hukum ayah Wahyudin Moridu adalah penganiayaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Darwis Moridu kemudian resmi diberhentikan dari jabatannya pada 9 November 2020.
Tidak hanya kasus penganiayaan dengan korban jiwa, Darwis juga pernah terciduk terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Ia akhirnya melakukan rehabilitasi sebagai konsekuensi dari kasusnya tersebut.
4. Harta Kekayaan Minus Rp 2 juta
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyudin memiliki total tanah dan bangunan senilai Rp180.000.0000.
Adapun tanah dan bangunan seluas 2.000 m2 terletak di Kabupaten Boalemo.
Ditambah Wahyudin memiliki total kas dan setara kas sebesar Rp18.000.000.
Menjadikan total harta kekayaannya berjumlah Rp198.000.000.
Baca juga: Sosok MZ, DPRD Sumut yang Viral seusai Cekcok dengan Pramugari, Kabarnya akan Dipolisikan
Di samping harta, Wahyudin tercatat memiliki utang sebesar Rp200.000.000.
Jika ditotal, harta pria kelahiran Gorontalo ini minus Rp2.000.000
5. Reaksi PDIP

Terkait viralnya kasus Wahyudin Moridu, PDIP sebagai partai yang menaungi segera mengambil tindakan.
Dilansir Kompas.com, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP resmi memecat Wahyudin pada Sabtu (20/9/2025).
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menyampaikan bahwa PDIP tidak menoleransi anggota yang terbukti mencoreng nama baik partai.
"Pada kesempatan ini saya mau sampaikan kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing," ujar Komarudin.
"Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat."
"DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin,” sambungnya.
6. Dipecat dan Kini Jadi Kuli
Setelah ucapannya viral, Wahyudin Moridu langsung dipecat sebagai kader PDIP.
Tak berhenti di sana, karier Wahyudin Moridu di kursi DPRD periode 2024-2029 juga langsung tamat, alias dicopot.
Kini, Wahyudin Moridu beralih profesi menjadi kuli.
Dalam unggahan media sosial sang istri, Mega Nusi, tampak momen Wahyudin Moridu pamer hasil kerjanya memanggul semen, jangung, dan arang.
Dari pekerjaannya sebagai kuli, ia mendapat upah Rp 200 ribu,
"Alhamdulillah, gaji pertama setelah jadi kuli kita masukkan ke celengan. Insya Allah berkah," ujar Wahyudin, dikutip dari TribunToraja.
(TribunWow.com/Peserta magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)