Polemik Pejabat Negara
6 Fakta Wahyudin Moridu: Eks DPRD Gorontalo Viral Ucap Rampok Uang Negara, Kini Dipecat & Jadi Kuli
Di balik sosoknya yang menjadi perbincangan akhir-akhir ini, berikut adalah enam fakta mengenai Wahyudin Moridu.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Lailatun Niqmah
Darwis Moridu kemudian resmi diberhentikan dari jabatannya pada 9 November 2020.
Tidak hanya kasus penganiayaan dengan korban jiwa, Darwis juga pernah terciduk terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Ia akhirnya melakukan rehabilitasi sebagai konsekuensi dari kasusnya tersebut.
4. Harta Kekayaan Minus Rp 2 juta
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyudin memiliki total tanah dan bangunan senilai Rp180.000.0000.
Adapun tanah dan bangunan seluas 2.000 m2 terletak di Kabupaten Boalemo.
Ditambah Wahyudin memiliki total kas dan setara kas sebesar Rp18.000.000.
Menjadikan total harta kekayaannya berjumlah Rp198.000.000.
Baca juga: Sosok MZ, DPRD Sumut yang Viral seusai Cekcok dengan Pramugari, Kabarnya akan Dipolisikan
Di samping harta, Wahyudin tercatat memiliki utang sebesar Rp200.000.000.
Jika ditotal, harta pria kelahiran Gorontalo ini minus Rp2.000.000
5. Reaksi PDIP

Terkait viralnya kasus Wahyudin Moridu, PDIP sebagai partai yang menaungi segera mengambil tindakan.
Dilansir Kompas.com, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP resmi memecat Wahyudin pada Sabtu (20/9/2025).
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menyampaikan bahwa PDIP tidak menoleransi anggota yang terbukti mencoreng nama baik partai.
"Pada kesempatan ini saya mau sampaikan kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing," ujar Komarudin.