Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Heboh Le Minerale Palsu di Bekasi, Modus Diisi Air Tanah, Ini Cara Membedakan Menurut Kombes Mustofa."