SST mengisi galon bermerek itu dengan air tanah di lokasi depot air isi ulangnya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, tersangka SST melakukan proses produksi dengan menggunakan air tanah yang berasal dari sumur bor yang tidak memiliki izin di tempat kejadian.
Kemudian melakukan penyaringan menggunakan filter air dan memasukkan ke air mineral galon bermerek.
"Lalu tersangka gunakan kemasan galon plastik, segel atau tutup dan label Le Minerale bekas, dimodifikasi sedemikian rupa agar menyerupai produk yang masih dalam kondisi baru atau asli," kata Kapolres saat konferensi pers pada Jumat (23/5/2025).
Mustofa melanjutkan, tersangka membeli label dan tutup galon bekas itu di toko online.
Lalu, tersangka mensolder-nya agar terlihat seperti baru dan asli.
Kemudian, galon-galon palsu itu dijual ke warung-warung di wilayah Kabupaten Bekasi seharga Rp15.000 per galon.
Harganya jauh lebih murah dibanding harga resmi produk asli yang berkisar Rp18.000-Rp19.000.
“Hasil pemeriksaan tersangka menjalankan ini selama dua tahun," ujarnya.
"Dibantu dua orang karyawan dan Omzetnya diperkirakan mencapai Rp70 juta,” imbuh Mustofa.
Ia menuturkan, hasil uji laboratorium menunjukkan air galon palsu tersebut mengandung bakteri coliform dan pseudomonas aeruginosa, yang berisiko membahayakan kesehatan jika dikonsumsi secara terus-menerus.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 50 galon kosong, 5 galon berisi air palsu, puluhan filter dan segel bekas, satu tumpukan label merek Le Minerale, mesin pompa air, serta toren air berkapasitas 1.000 liter.
“Kami sudah menanyakan bahwa produk yang dijual pelaku tidak berasal dari produsen resmi pemegang merek," katanya.
Mustofa mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah, terutama jika kemasan terlihat bekas.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan jika ada hal mencurigakan serupa agar bisa ditindaklanjuti oleh Kepolisian.