“Kami menang di pengadilan, dari PHI Semarang hingga MA. Tapi sampai sekarang perusahaan belum membayar hak kami,” tutur Catur.
Ia berharap perusahaan segera menyelesaikan persoalan ini secara adil.
“Kalau memang tidak ingin mempekerjakan kami lagi, silakan PHK sesuai prosedur. Jangan menggantung seperti ini. Kami butuh kepastian,” tegasnya.
Nasib Serupa Sugiyatmo, Dibayar Rp 1.000
Nasib serupa juga dialami oleh Sugiyatmo (50), warga Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Salah satu buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar itu menerima upah Rp1.000 per bulan.
Sugiyatmo berujar, awalnya pemberian upah dari perusahaan itu terjadi semenjak dirumahkan Juli 2024.
"Saya bekerja di perusahaan ini sejak 1999 atau sudah lama bekerja 32 tahun, namun sejak Juli tahun lalu, saya dan teman-teman dirumahkan dan hanya digaji seribu rupiah," kata Sugiyatmo, Jumat.
Selama diupah perusahaan sebanyak Rp1.000 per bulan, Sugiyatmo mencoba mencari pekerjaan serabutan di tempat lain.
Hal ini dilakukan untuk menyambung hidup keluarganya karena gaji yang diterima dari perusahaan hanya sedikit.
"Selama dirumahkan, saya menyambi pekerjaan untuk mencari pemasukan, untuk menghidupi keluarga,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Catur Rahayu, Buruh Tekstil di Karanganyar Digaji Rp15 Ribu untuk Hidup Sebulan