TRIBUNWOW.COM - Kisah miris dialami oleh Catur Rayahu (44), seorang buruh pabrik asal Desa Waru, Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Bagaimana tidak, Catur Rahayu sudah 24 tahun mengabdi di sebuah pabrik tekstil, namun kini jasanya hanya dihargai Rp 15 ribu sebulan.
Upah tak layak yang diterima oleh Catur Rahayu ini pun sudah sempat diperkarakan hingga menang di pengadilan tingkat Mahkamah Agung, namun tetap tak ada kejelasan hingga kini.
Baca juga: Buruh Pabrik Tekstil Digaji Rp 1.000 per Bulan, Perusahaan Sebut agar Rekening Tetap Aktif Saja
Kerja Dibayar Sesuai Hari Masuk
Catur menyebut, dirinya sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2001.
Akan tetapi, sambungnya, ia baru kali ini mengalami perlakuan yang menurutnya sangat tidak adil.
“Saya sudah 24 tahun bekerja di perusahaan itu. Tapi baru sekarang saya digaji hanya Rp15 ribu sebulan,” ujarnya saat ditemui wartawan, dilansir Tribun Solo, Jumat (2/5/2025).
Menurut Catur, ia hanya masuk kerja dua hari dalam sebulan dan dibayar sesuai hari masuk.
Setelah dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sisa yang ditransfer ke rekeningnya hanya Rp15 ribu.
“Gaji dua hari langsung dipotong BPJS, sisanya cuma segitu,” jelasnya.
Catur juga mengeluhkan ketidakjelasan status kerja serta perubahan jadwal kerja sepihak dari perusahaan yang berdampak langsung pada pemotongan gaji.
“Tanpa ada kesepakatan, jadwal kerja kami diubah sepihak. Akhirnya gaji kami dihitung hanya berdasarkan jumlah hari masuk kerja,” ucapnya.
Catur dan kawan-kawan buruh lainnya pun meminta perusahaan membayar kekurangan gaji secara adil dan sesuai kesepakatan.
Baca juga: Menagih Janji Prabowo yang Sebut Buat Satgas PHK saat Hari Buruh, Siap Diresmikan Minggu Depan?
“Kalau kami kerja 18 hari, ya digaji 18 hari. Jangan asal ubah,” imbuhnya.
Catur menyebut upaya hukum sudah dilakukan. Mereka sudah memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung yang memerintahkan perusahaan membayar kekurangan gaji buruh.