Terkini Nasional

Menagih Janji Prabowo yang Sebut Buat Satgas PHK saat Hari Buruh, Siap Diresmikan Minggu Depan?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

TRIBUNWOW.COM - Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) disebut akan segera diresmikan oleh Presiden Prabowo.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Yassierli menyebut Satgas PHK akan diluncurkan dalam beberapa hari lagi.

Baca juga: Prabowo Umumkan Bentuk Satgas PHK dalam Peringatan Hari Buruh 1 Mei, Disambut Teriakan Massa

Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan aturan, tim, serta tugas dari satgas tersebut. 

"Kan tim dan tupoksi sedang disiapkan. Kita tunggu launching-nya dalam waktu beberapa hari ini," ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, satgas tersebut akan melibatkan pengusaha.

Yang mana, pengusaha akan masuk jadi bagian tim satgas. 

Selain itu, satgas juga akan punya tugas mengkoordinasikan soal penciptaan lapangan kerja. 

Sehingga, jika terjadi PHK, satgas akan memberikan informasi soal peluang kerja. 

"Aturan (soal satgas) sedang disiapkan. Segera. Kami terlibat. Pak Presiden mintanya segera," tambah Yassierli. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendukung pembentukan Satgas PHK yang diusulkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

Hal itu disampaikan saat sesi tanya jawab bersama pelaku ekonomi dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, pada 8 Maret 2025. 

"Saya tertarik, usulnya si Pak Said ini, adalah Satgas PHK. Ini suatu usul yang sangat baik, saya terima kasih," ujar Prabowo.

Ia menilai, pembentukan Satgas PHK merupakan gagasan yang penting. 

Dia pun mendorong agar satgas tersebut segera dibentuk dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, serikat buruh, kalangan akademisi, rektor, hingga pihak BPJS Ketenagakerjaan guna mengantisipasi dampak PHK. 

Halaman
12