Terkini Daerah

Dugaan Pelecehan Seksual sesama Fraksi PKS di Wilayah DPRD Jakarta, Pelaku Lecehkan Fisik dan Verbal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN PELECEHAN - Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Terduga pelaku pelecehan seksual di lingkungan DPRD DKI Jakarta berinisial NS mangkir tanpa alasan jelas saat forum klarifikasi digelar pada Selasa (22/4/2025) kemarin. Pihak korban menyayangkan ketidakhadiran NS dan menganggap dia tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah.

Yudi juga mengungkapkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual belum ada perkembangan. 

Dia menduga kepolisian masih perlu persiapan untuk masuk tahap penyelidikan.

"Laporan Polda belum ada pergerakan penting. Bisa dibilang mungkin istilahnya pihak Polda masih melakukan tahap preparation sebelum maju penyelidikan. Laporan sampai hari ini terhitung sudah satu minggu," jelasnya.

Baca juga: Jumlah Korban Dugaan Pelecehan Agus Buntung Bertambah Jadi 17 Orang, Terbaru Masih di Bawah Umur

Kronologi 

Sebelumnya, pelecehan diduga terjadi di lingkungan DPRD Jakarta di mana korban merupakan tenaga ahli dari Fraksi PKS yang masih berstatus honorer berinisial N

Sedangkan terduga pelaku sesama pegawai honorer dari Fraksi PKS berinisial NS.

"Seorang tenaga ahli (PJLP-honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS berinisial N melaporkan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya yang berinisial NS yang juga berstatus sebagai tenaga ahli (PJLP-Honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya," demikian keterangan yang diterima dari tim advokasi korban, Yudi, Senin (21/4/2025).

Yudi menuturkan pelaporan dilakukan korban pada Rabu (16/4/2025) dengan nomor laporan STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan menyertakan bukti visum.

Adapun menurut keterangan korban, pelecehan yang dilakukan NS terjadi antara Februari-Maret 2025.

N, kata Yudi, dilecehkan NS dengan cara hampir mencium bibirnya hingga menggesekkan alat vital ke bahunya.

Tak cuma secara fisik, Yudi juga menyebut N turut dilecehkan secara verbal lewat pesan singkat yang dikirim oleh NS.

"Menurut keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025."

"Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik seperti hampir mencium bibir korban secara tiba-tiba, menggesekkan alat kelamin ke bahu korban, merayu payudara korban, hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat," ujar Yudi.

Yudi mengatakan korban saat ini mengalami trauma hingga mengakibatkan yang bersangkutan dibekukan sementara dari pekerjaannya.

Di sisi lain, Yudi menuturkan pihaknya mengapresiasi DPRD DKI Jakarta yang bakal menindak tegas terduga pelaku jika memang terbukti melakukan pelecehan seksual.

"Tim kuasa hukum korban mengapresiasi Augustinus selaku Plt. Sekretaris DPRD DKI Jakarta yang sudah menyampaikan bahwa jika kasus ini terbukti benar, maka pelaku akan diberikan sanksi yang berat," tuturnya.

Halaman
123