Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, Soal Uji Kompetensi Bab 4 Esai Halaman 142

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUNCI JAWABAN- Kolase Sampul buku Pendidikan Pancasila untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013 (kiri) dan sampul Bab 4 (kanan) Berikut ini kunci jawaban buku Pendidikan Pancasila untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, soal uji kompetensi Bab 4 esai halaman 142. Diakses dari laman resmi kemdikbud pada Rabu (9/4/2025).

Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.

1) Fungsi Layanan (Servicing Function)

Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.

Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

2) Fungsi Pengaturan (Regulating Function)

Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri.

Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.

Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

3) Fungsi Pemberdayaan

Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.

Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Baca juga: Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Bab 1 Halaman 47

4. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.

Dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Halaman
1234