Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, Soal Uji Kompetensi Bab 4 Esai Halaman 142

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUNCI JAWABAN- Kolase Sampul buku Pendidikan Pancasila untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013 (kiri) dan sampul Bab 4 (kanan) Berikut ini kunci jawaban buku Pendidikan Pancasila untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, soal uji kompetensi Bab 4 esai halaman 142. Diakses dari laman resmi kemdikbud pada Rabu (9/4/2025).

Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah.

Agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

Dalam praktiknya desentralisasi pada negara kesatuan Republik Indonesia dibedakan atas 3 (tiga) bagian.

1. Desentralisasi politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badanbadan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.

2. Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.

3. Desentralisasi kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.

2. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.

Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab.

Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah.

Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, Soal Uji Kompetensi Bab 1 Esai Halaman 34

3. Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara.

Halaman
1234