"Tapi apabila anak yang sudah baligh, dia belum bekerja belum punya penghasilan, maka yang perlu diketahui, si orang tua itu boleh untuk memberikan zakatnya kepada si anak," ujarnya.
"Tetapi si anak yang meniatkan sendiri zakat fitrah tersebut."
"Jadi ketika anak sudah baligh, orang tua sudah tidak bisa lagi meniatkan zakat untuk anaknya," tambahnya.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Mumammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)
Baca berita menarik lainnya di Google News