Ramadan 2025

Tanya Ustaz: Sudah Bekerja tapi Tinggal dengan Orangtua, Siapa yang Bayar Zakat? Simak Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM ZAKAT FITRAH - Grafis Ilustrasi Doa; Zakat Fitrah. Simak penjelasan mengenai siapa yang membayar zakat fitrah apabila ada seorang anak yang sudah bekerja tetapi masih ikut tinggal bersama orang tuanya?

TRIBUNWOW.COM-  Simak penjelasan mengenai siapa yang membayar zakat fitrah apabila ada seorang anak yang sudah bekerja tetapi masih ikut tinggal bersama orang tuanya?

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang dibebankan kepada setiap individu tanpa terkecuali.

Karena zakat fitrah sendiri merupakan zakat jiwa untuk membersihkan diri dari segala hal buruk yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadhan.

Sebagian umat muslim bertanya, bagaimana jika seseorang yang sudah bekerja tetapi masih tinggal bersama orangtua?

Apakah kewajiban zakatnya tetap menjadi tanggung jawab orangtua, ataukah dirinya sendiri yang harus menunaikannya? Simak penejlasannya berikut ini:

Dikutip dari kanal YouTube Kompas.com, pendakwah Ustaz Yusuf Haikal menjelaskan terdapat 3 syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah.

Syarat yang pertama adalah beragama Islam, setiap orang yang beragama Islam, tanpa memandang usia, jenis kelamin, maupun status sosial, wajib menunaikan zakat fitrah.

Syarat yang kedua, hidup di bulan Ramadhan dan bertemu dengan bulan Syawal.

Seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah jika ia masih hidup hingga malam Idul Fitri, yaitu saat pergantian dari bulan Ramadhan ke Syawal.

Serta syarat terakhir adalah memiliki kecukupan harta di saat malam Idul Fitri sampai hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang memiliki kelebihan harta untuk mencukupi kebutuhan dasarnya, seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal, setidaknya untuk malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri. 

"Ada 3 syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah, yang pertama adalah muslim, maka orang yang muslim beragama islam dia wajib mengeluarkan zakat fitrah."

"Syarat yang kedua seseorang wajib keluarkan zakat fitrah, apabila seseorang hidup di bulan Ramadhan dan hidup di bulan syawal."

"Syarat yang ketiga seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah, apabila dia punya kelebihan harta untuk makan pakaian dan bertempat tinggal di malam hari raya dan di hari raya," ujarnya.

Baca juga: Tanya Ustaz: Apa Hakikat Zakat Fitrah dalam Islam dan Bagaimana Niatnya? Simak Penjelasannya

Ustaz Yusuf Haikal lalu menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap umat muslim, termasuk anak-anak.

Namun, jika seorang anak masih belum baligh dan belum memiliki penghasilan sendiri, maka kewajiban membayar zakat fitrah menjadi tanggungan orang tuanya, khususnya ayah sebagai kepala keluarga.

"Lantas bagaimana bila ada anak yang kemudian zakatnya dikeluarkan oleh orang tua? Maka anak ketika dia belum baligh maka zakatnya menjadi tanggungan orang tua," kata dia.

"Maka orang tua mengeluarkan zakat untuk anak tersebut."

"Maka seorang ayah dia menanggung zakat dari anak-anaknya," tambahnya.

Ustaz Yusuf menjelaskan terdapat dua cara mengeluarkan zakat bagi seorang anak yang sudah baligh.

Yang pertama, jika anak sudah baligh dan telah memiliki penghasilan sendiri, maka ia bertanggung jawab atas zakat fitrahnya sendiri.

Meskipun ia masih tinggal bersama orang tuanya, kewajiban zakat fitrah sudah berpindah kepadanya karena ia telah mampu secara finansial. 

"Tapi apabila anak tersebut sudah baligh maka dibagi dua," ujarnya. 

"Kalau anak tersebut sudah baligh dan sudah bekerja maka anak tersebut mengeluarkan zakatnya sendiri."

"Sekalipun ia masih ikut denga orang tuanya, tempat tinggalnya," tambahnya.

Baca juga: Tanya Ustaz: Saat Malam Nuzulul Quran di Bulan Ramadhan, Apa Ada Doa Khusus yang Dianjurkan?

Namun jika ada anak yang sudah baligh tetapi belum memiliki penghasilan sendiri, maka kewajiban membayar zakat fitrah masih menjadi tanggungan orang tuanya.

Orang tua, khususnya ayah sebagai kepala keluarga, tetap berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi anak-anaknya yang masih bergantung kepadanya.

Tetapi dengan catatan bahwa setelah anak mencapai usia baligh, niat zakat fitrah harus datang dari anak itu sendiri, bukan lagi dari orang tuanya. 

Jadi setelah anak baligh, kewajiban niat tidak lagi bisa diwakilkan oleh orang tua.

Artinya, meskipun orang tua memberikan uang atau beras untuk zakat fitrah anaknya, tetap anak tersebut yang harus berniat sendiri untuk menunaikan zakatnya.

"Tapi apabila anak yang sudah baligh, dia belum bekerja belum punya penghasilan, maka yang perlu diketahui, si orang tua itu boleh untuk memberikan zakatnya kepada si anak," ujarnya.

"Tetapi si anak yang meniatkan sendiri zakat fitrah tersebut."

"Jadi ketika anak sudah baligh, orang tua sudah tidak bisa lagi meniatkan zakat untuk anaknya," tambahnya.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Mumammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)

Baca berita menarik lainnya di Google News