Ramadan 2025

Tanya Ustaz: Sudah Bekerja tapi Tinggal dengan Orangtua, Siapa yang Bayar Zakat? Simak Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM ZAKAT FITRAH - Grafis Ilustrasi Doa; Zakat Fitrah. Simak penjelasan mengenai siapa yang membayar zakat fitrah apabila ada seorang anak yang sudah bekerja tetapi masih ikut tinggal bersama orang tuanya?

Namun, jika seorang anak masih belum baligh dan belum memiliki penghasilan sendiri, maka kewajiban membayar zakat fitrah menjadi tanggungan orang tuanya, khususnya ayah sebagai kepala keluarga.

"Lantas bagaimana bila ada anak yang kemudian zakatnya dikeluarkan oleh orang tua? Maka anak ketika dia belum baligh maka zakatnya menjadi tanggungan orang tua," kata dia.

"Maka orang tua mengeluarkan zakat untuk anak tersebut."

"Maka seorang ayah dia menanggung zakat dari anak-anaknya," tambahnya.

Ustaz Yusuf menjelaskan terdapat dua cara mengeluarkan zakat bagi seorang anak yang sudah baligh.

Yang pertama, jika anak sudah baligh dan telah memiliki penghasilan sendiri, maka ia bertanggung jawab atas zakat fitrahnya sendiri.

Meskipun ia masih tinggal bersama orang tuanya, kewajiban zakat fitrah sudah berpindah kepadanya karena ia telah mampu secara finansial. 

"Tapi apabila anak tersebut sudah baligh maka dibagi dua," ujarnya. 

"Kalau anak tersebut sudah baligh dan sudah bekerja maka anak tersebut mengeluarkan zakatnya sendiri."

"Sekalipun ia masih ikut denga orang tuanya, tempat tinggalnya," tambahnya.

Baca juga: Tanya Ustaz: Saat Malam Nuzulul Quran di Bulan Ramadhan, Apa Ada Doa Khusus yang Dianjurkan?

Namun jika ada anak yang sudah baligh tetapi belum memiliki penghasilan sendiri, maka kewajiban membayar zakat fitrah masih menjadi tanggungan orang tuanya.

Orang tua, khususnya ayah sebagai kepala keluarga, tetap berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi anak-anaknya yang masih bergantung kepadanya.

Tetapi dengan catatan bahwa setelah anak mencapai usia baligh, niat zakat fitrah harus datang dari anak itu sendiri, bukan lagi dari orang tuanya. 

Jadi setelah anak baligh, kewajiban niat tidak lagi bisa diwakilkan oleh orang tua.

Artinya, meskipun orang tua memberikan uang atau beras untuk zakat fitrah anaknya, tetap anak tersebut yang harus berniat sendiri untuk menunaikan zakatnya.

Halaman
123