Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PPKN untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, Soal Esai Uji Kompetensi Bab 3

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUNCI JAWABAN- Kolase Foto sampul buku Pendidikan Pancasila kelas 10 Kurikulum 2013 (kiri) Sampul bab 3 (kanan) Beikut ini kunci jawaban buku PPKn untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, soal esai uji kompetensi Bab 3 halaman 98, diakses dari laman resmi kemdibud pada Kamis (13/3/2025).

Seringkali kelompok ini bergandengan erat dengan salah satu partai politik, atau adanya bersifat independen (mandiri).

Contoh dari kelompok kepentingan serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.

c. Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik.

yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.

Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka.

Misalnya, dengan cara demonstrasi, aksi mogok dan sebagainya.

d. Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya.

Sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya.

Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik.

3. Mekanisme pemberhentian presiden diatur dalam Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan ketentuan UUD ini, lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memberhentikan presiden dalam masa jabatannya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Namun, sebelum diputus oleh MPR, proses pemberhentian dimulai dengan proses pengawasan terhadap presiden oleh DPR.

Apabila dari pengawasan itu ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden yang berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat.

Perbuatan tercela serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Halaman
1234