Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PPKN untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, Soal Esai Uji Kompetensi Bab 3

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUNCI JAWABAN- Kolase Foto sampul buku Pendidikan Pancasila kelas 10 Kurikulum 2013 (kiri) Sampul bab 3 (kanan) Beikut ini kunci jawaban buku PPKn untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, soal esai uji kompetensi Bab 3 halaman 98, diakses dari laman resmi kemdibud pada Kamis (13/3/2025).

TRIBUNWOW.COM- Berikut ini kunci jawaban buku PPKn untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, soal esai uji kompetensi Bab 3 halaman 98.

Tentang kewenangan lembaga-lembaga negara menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Buku Pendidikan Pancasila untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013 ditulis oleh Nuryadi, dan Tolib

Buku tersebut diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud , dengan nomor ISBN: 978-602-427-091-9.

Sebelum membaca artikel kunci jawaban ini siswa dianjurkan untuk mengerjakan soal secara mandiri terlebih dahulu.

Kunci jawaban ini bisa digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orangtua untuk mengoreksi pekerjaan anak.

Simak kunci jawaban buku PPKn untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, soal esai uji kompetensi Bab 3 halaman 98 berikut ini:

UJI KOMPETENSI BAB 3

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.

1. Sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat, kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat.

Jelaskan pengertian sistem politik menurut pendapat para ahli!

2. Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik.

Jelaskan apa yang dimaksud partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media komunikasi politik.

3. Sesungguhnya, kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat.

Namun dalam Pasal 7B [1] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dijelaskan tentang proses pemberhentian presiden. 

Uraikan proses pemberhentian presiden menurut Pasal 7B [1] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!

Halaman
1234