TRIBUNWOW.COM - Simak info terbaru terkait tunjangan hari raya (THR) atau bonus jelangĀ Idul Fitri 2025, yang akan diberikan kepada driver ojek online (ojol).
Info yang bisa Anda bisa di antaranya syarat, besaran, hingga beda kebijakan masing-masing penyedia aplikasi, dari Gojek, Grab, dan Maxim.
Penjelasan Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ojek online (ojol) akan diberikan oleh aplikator sesuai kinerja driver ojek online bersangkutan.
Yassierli berujar pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian bonus hari raya tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online.
Dia menegaskan pentingnya hubungan antara perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi dan pengemudi kurir online yang didasarkan pada prinsip kekeluargaan, saling mendukung dan saling menghargai.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Yassierli mengimbau semua perusahaan aplikasi transportasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.
Baca juga: Kapan THR 2025 Cair? Cek Jadwal hingga Cara Hitung Besaran Tunjangan Hari Raya Pegawai Swasta & BUMN
Besaran
Berikut ini besaran THR untuk driver ojek online:
A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
'Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," terang Yassierli.
Pemberian bonus hari raya keagamaan ini, lanjut dia, merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.
"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenaga kerjaan yang harmonis," sambungnya.
Syarat