Berita Viral

Wali SMAN 2 Cileungsi Ditarik Rp 2,6 Juta untuk Makan Siang Guru, Jumlah Diturunkan setelah Nego

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SMA N 2 Cileungsi, Bogor, Jawa Barat - Para wali murid diminta membayar pungutan sebesar Rp 2,6 juta yang dialokasikan untuk sumbangan makan siang bagi para guru.

TRIBUNWOW.COM - Wali murid SMAN 2 Cileungsi, Bogor, Jawa Barat mendapati penarikan iuran yang disampaikan sekolah.

Para wali murid diminta membayar pungutan sebesar Rp 2,6 juta yang dialokasikan untuk sumbangan makan siang bagi para guru.

Penarikan tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari beberapa orangtua murid di kelas 10.

Baca juga: Suasana Mencekam Dalam Bus saat Kecelakaan Maut di Batu: Siswa Ketakutan hingga Banyak yang Pingsan

Marlon Sirait seorang wali murid mengungkapkan bahwa orangtua siswa diharuskan membayar iuran sebesar Rp 2,6 juta, yang di dalamnya termasuk makan siang gratis untuk guru. 

"Rp 2,6 juta per orangtua siswa, yang mana di dalamnya termasuk makan siang gratis untuk guru. Iuran ini dibebankan kepada orangtua murid,” kata Marlon saat ditemui di Bogor, Senin (13/1/2025). 

Marlon menambahkan bahwa ia merasa keberatan dengan pungutan tersebut, terutama karena iuran awalnya ditetapkan sebesar Rp 3 juta sebelum diturunkan setelah adanya protes dari orangtua murid lainnya. 

Ia mengkhawatirkan bahwa iuran atau sumbangan sukarela ini bisa menjadi kedok bagi praktik pungutan liar yang disetujui oleh guru dan komite sekolah.

Bagaimana Tanggapan Pihak Sekolah? 

Heris Kurniawan, Humas SMAN 2 Cileungsi, tidak membantah mengenai adanya pungutan yang dikemas sebagai sumbangan uang untuk makan siang guru. 

"Maaf, Pak, ini sedang dalam penanganan dinas pendidikan. Jadi mohon maaf, klarifikasi dari ketua komite sudah cukup," ungkap Heris saat dikonfirmasi. 

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai penanganan dari dinas pendidikan, Heris enggan memberikan informasi lebih lanjut. 

Dia menjelaskan bahwa klarifikasi sudah disampaikan langsung oleh Ketua Komite Sekolah SMAN 2 Cileungsi, Astar Lambaga, melalui surat pernyataan. 

Dalam surat pernyataan tersebut, Astar menyatakan bahwa program sumbangan yang dilaksanakan komite merupakan usulan dari pihak sekolah. 

"Program yang dilaksanakan komite adalah merupakan usulan program dari sekolah mengacu pada kebutuhan dan usulan dari para orangtua siswa dan anak didik," jelasnya.

Baca juga: Takut Dagangan Sepi, Ibu Kantin Nekat Rusak Dagangan Siswa MTs di Brebes, Merasa Tersaingi

Apa Alasan di Balik Pungutan Ini? 

Astar menjelaskan bahwa iuran atau sumbangan sukarela tersebut ditujukan untuk program-program yang anggarannya tidak tersedia dalam Dana BOS maupun BOPD. 

Penggalangan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Pergub Jabar 97 Tahun 2022.

Halaman
12