Panik melihat korban tersadar, pelaku pun langsung menyekiknya hingga korban tewas.
"Dari hasil pemeriksaan awal dokter korban meninggal kehabisan nafas akibat dicekik tersangka," ujar Jhon.
Selain itu, ditemukan juga sperma pelaku di bagian inti korban.
Setelah itu pelaku pun memasukkan jasad korban ke dalam karung dan ditutup daun sawit agar tak dilihat orang.
Pelaku pun lantas mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri ke Medan.
Pelaku pun menjual sepeda motor korban dengan harga Rp 500 ribu.
Saat kasus ini dipaparkan oleh pihak kepolisian turut ditunjukkan berbagai barang bukti.
Selain helm pelaku yang sempat tertinggal juga ada pakaian korban, karung untuk menyimpan korban dan juga sepeda motor pelaku dan korban.
Selain itu juga ada bambu berukuran kurang lebih 5 meter yang digunakan pelaku untuk menghentikan korban.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka HFN kini ditahan di Mapolres Serdang Bedagai dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 356 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku pelaku pembunuhan siswi SMP Serdang Bedagai ini adalah pidana penjara di atas 15 tahun atau hukuman mati.
Terpisah, ibu korban, Rubiah berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Ia mengaku masih terpukul dengan kejadian yang menimpa anaknya.
"Maunya hukuman mati tapi itu pun belum puas sebenarnya aku. Kok bisa sekejam itu pelaku sama anakku," ucap Rubiah.
(Tribunnews.com/ kompas.com/ tribunmedan.com/ Indra Gunawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Pembunuhan Siswi SMP Dalam Karung di Serdang Bedagai, Pelaku Rudapaksa dan Cekik Korban