Terkini Daerah

Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai: Korban Dirudapaksa lalu Mayatnya Dimasukkan Karung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan. Terungkap fakta baru pembunuhan siswi SMP berinisial AS (13), yang jasadnya ditemukan di terbungkus karung di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

TRIBUNWOW.COM - Terungkap fakta baru pembunuhan siswi SMP berinisial AS (13), yang jasadnya ditemukan di terbungkus karung di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Selain korban pembunuhan, AS rupanya juga merupakan korban rudapaksa.

Adapun pelaku ialah Nanang alias HFN (27).

Berikut ini awal mula penemuan mayat korban hingga terungkapnya kronologi pembunuhan setelah pelaku berhasil ditangkap.

Baca juga: Fakta Viral Mayat Bocah Dalam Karung: Korban Tak Diberi Makan, Didorong Ibu Tiri saat Sempoyongan

Korban Pamit Sekolah tapi Tak Pulang-Pulang

Kasus pembunuhan ini bermula ketika korban korban pamit pergi ke sekolah, Kamis (12/12/2024) pagi menggunakan sepeda motor.

Akan tetapi, hingga malam, korban tak kunjung kembali ke rumah.

Keluarga bersama warga pun mencari keberadaan korban hingga dilaporkan hilang ke polisi pada Jumat (13/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Meskipun begitu, keluarga tetap berupaya melakukan pencarian. 

Korban Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Sawit

Pencarian ini kemudian berakhir setelah paman korban menemukan jasad AS terbungkus karung dan tertutup dedaunan di kebun sawit pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat ditemukan, kondisi korban dalam keadaan tanpa busana dan tangan terikat.

Selain itu, ada luka lebam di wajah dan sejumlah tubuh korban.

Polisi pun bergerak cepat mengusut kasus tersebut.

Berdasarkan olah tempat kejadian, ditemukan helm hitam yang diduga milik pelaku.

Polisi pun akhirnya menangkap HFN alias Nanang di rumah orangtuanya di Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai Minggu, (15/12/2024) sekira pukul 19.30 WIB.

Polisi pun terpaksa menembak kaki pelaku ketika hendak ditangkap karena mau melarikan diri.

Baca juga: 5 Fakta Baru Penemuan Mayat Dalam Karung di Cirebon: Korban Dirudapaksa saat Pingsan, Ini Motifnya

Kronologi Pembunuhan

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu korban baru saja pulang dari sekolah mengendarai sepeda motor shogun.

Melihat korban melintas terbersit dalam benak pelaku Nanang untuk mengusai sepeda motor milik korban.

"Jadi karena melihat korban melintas terbesit keinginan untuk merampas," kata Jhon  di Polres Serdang Bedagai, Senin (16/12/2024).

Ia pun kemudian mengambil bambu berukuran panjang 5 meter untuk mengadang laju kendaraan korban.

"Dengan modus gunakan bambu inilah pelaku untuk menghalangi korban (di jalan). Setelah korban berhenti baru kemudian pelaku ini mendorong korban hingga terjatuh," kata Jhon. 

Lantas pelaku membawa korban ke belakang rumah kosong di sekitar lokasi kejadian.

Di tempat sepi tersebut lah pelaku melakukan perbuatan keji membunuh dan merudapaksa korban.

"Motif pelaku awalnya hanya ingin menguasai sepeda motor korban. Baru kemudian setelah itu terbesit untuk melakukan pemerkosaan," katanya.

Korban saat itu dibuat tak sadarkan diri.

Setelah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya, korban pun siuman.

Baca juga: NASIB Tragis Siswi SMP di Mojokerto, Hilang Sebulan Lalu, Kini Ditemukan Tewas di Dalam Karung

Pelaku Bunuh Korban karena Panik hingga Upaya Hilangkan Jejak

Panik melihat korban tersadar, pelaku pun langsung menyekiknya hingga korban tewas.

"Dari hasil pemeriksaan awal dokter korban meninggal kehabisan nafas akibat dicekik tersangka," ujar Jhon.

Selain itu, ditemukan juga sperma pelaku di bagian inti korban.

Setelah itu pelaku pun memasukkan jasad korban ke dalam karung dan ditutup daun sawit agar tak dilihat orang.

Pelaku pun lantas mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri ke Medan.

Pelaku pun menjual sepeda motor korban dengan harga Rp 500 ribu. 

Saat kasus ini dipaparkan oleh pihak kepolisian turut ditunjukkan berbagai barang bukti.

Selain helm pelaku yang sempat tertinggal juga ada pakaian korban, karung untuk menyimpan korban dan juga sepeda motor pelaku dan korban.

Selain itu juga ada bambu berukuran kurang lebih 5 meter yang digunakan pelaku untuk menghentikan korban.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka HFN kini ditahan di Mapolres Serdang Bedagai dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 356 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi pelaku pelaku pembunuhan siswi SMP Serdang Bedagai ini adalah pidana penjara di atas 15 tahun atau hukuman mati.

Terpisah, ibu korban, Rubiah berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

Ia mengaku masih terpukul dengan kejadian yang menimpa anaknya. 

"Maunya hukuman mati tapi itu pun belum puas sebenarnya aku. Kok bisa sekejam itu pelaku sama anakku," ucap Rubiah. 

(Tribunnews.com/ kompas.com/ tribunmedan.com/ Indra Gunawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Pembunuhan Siswi SMP Dalam Karung di Serdang Bedagai, Pelaku Rudapaksa dan Cekik Korban