3. Jasa kesehatan
Barang dan jasa yang terkait dengan sektor kesehatan juga dibebaskan dari PPN, dengan tujuan untuk mendukung sektor kesehatan dan meringankan biaya bagi masyarakat, termasuk vaksinasi.
4. Jasa transportasi umum
Transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN. Tujuannya adalah untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
5. Jasa tenaga kerja
Beberapa layanan sosial dan jasa tenaga kerja yang diberikan oleh pemerintah juga dibebaskan dari PPN. Hal ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan sosial masyarakat.
6. Jasa keuangan dan asuransi
Pemerintah memberikan pengecualian PPN pada bidang keuangan dan asuransi. Bidang ini memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan finansial bagi masyarakat.
7. Rumah sederhana, pemakaian listrik dan air minum
Untuk memastikan biaya hidup masyarakat tetap terjangkau dan kesejahteraan terjaga, sektor energi dan perumahan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan listrik air minum, dan rumah sederhana, akan dibebaskan dari PPN. (*)
Artikel ini telah tayang di Antara dengan judul "Daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen."