Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Kapolrestabes Semarang Layak Dipecat dalam Kasus Penembakan oleh Aipda Robig, Ini Kata Pakar Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).

TRIBUNWOW.COM - Dekan Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) Dr Marcella Elwina turut mengomentari kasus Aipda Robig.

Diketahui, Aipda Robig tersangka penembakan 3 pelajar di Kota Semarang hingga menewaskan 1 korban jiwa.

Menurut Marcella, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar juga harus dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Dipecat dan Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Ajukan Banding

Kombes Irwan Anwar merupakan atasan dari Aipda Robig, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang memiliki tanggungjawab untuk membina anggotanya baik secara etis maupun disipliner.

Oleh karena itu, Kapolrestabes memiliki kewajiban untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggotanya.

Namun, adanya kasus itu, Kapolrestabes dapat dianggap tidak melakukan pembinaan anggotanya dengan baik karena dia adalah atasan langsung terduga pelaku. 

"Untuk tetap mematuhi asas praduga tak bersalah, sebaiknya yang bersangkutan (Kombes Irwan) dinonaktifkan dulu," katanya, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Polisi Datangi Rumah Korban Aipda Robig setelah Kejadian Penembakan, Diajak Ketemu di Minimarket

Sembari itu, lanjut dia,  Kapolrestabes perlu dilakukan pemeriksaan dan pembuktian adanya obstruction of justice (OJ) atau perbuatan menghalang-halangi proses pemeriksaan atau peradilan.

"Jika terbukti baru dicopot atau dapat dipecat," sambungnya.

Pemeriksaan Kombes Irwan yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol)  1994 ini terlebih dahulu perlu adanya sidang etika dan disiplin.

Setelah keputusan sidang etis dan disiplin keluar dan terbukti adanya dugaan obstruction of justice maka dapat ditindaklanjuti pemeriksaan dugaan tindak pidana tersebut. 

"Pihak yang menutup-nutupi hal tersebut, seharusnya dapat dikategorikan melakukan OJ," kata Marcella.

Bendera kuning di gang masuk rumah korban di Kembangarum, Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (25/11/2024). Foto: Poster ucapan duka dari teman-teman paskibra korban. (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika menilai, ada upaya pembelokan narasi dan pengaburan fakta oleh Kapolrestabes Semarang.

Pengaburan fakta tersebut adalah kasus penembakan Aipda Robig dilakukan atas dasar pembelaan diri karena mendapatkan serangan dari ketiga korban.

Halaman
12