TRIBUNWOW.COM - Polisi yang menembak siswa SMK di Semarang Aipda Robig Zaenudin ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Aipda Robig jadi tersangka karena terbukti menembak siswa GRO hingga meninggal dunia.
Selain jadi tersangka, Aipda Robig juga dipecat dari institusi Polri.
Baca juga: Pilu Ayah Siswa SMK yang Ditembak Polisi, Akui Sering Didatangi dalam Mimpi: Peluru Masih Bersarang?
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan penetapan tersangka dan pemecatan Aipda Robig dilakukan pada Senin (9/12).
Sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aipda Robig itu dilakukan setelah dua kali ditunda.
Terkait sidang tersebut Aipda Robig menyatakan pembelaan dan mengajukan banding.
Baca juga: Aipda Robig yang Tembak Pelajar SMK hingga Tewas Belum Jadi Tersangka, Baru Dilakukan Patsus
Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang.
Dalam penembakan itu dua siswa selamat sementara satu orang lainnya meninggal dunia.
(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Hanya Dipecat, Aipda Robig Jadi Tersangka