TRIBUNWOW.COM - Kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig pada pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata mulai memasuki sidang.
Pada Senin (9/12/2024), Polda Jateng telah memecat Aipda Robig dari jabatannya.
Selain Gamma, tembakan Aipda Robig juga mengenai 2 orang lainnya.
Baca juga: Sidang Etik Aipda Robig yang Tembak Pelajar Semarang, Korban Lain Beri Pengakuan Jelang Putusan
Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ini diambil dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).
Alasan Penembakan Tidak Terungkap
Meskipun sidang telah dilaksanakan, alasan di balik tindakan penembakan Aipda Robig terhadap para korban belum terungkap.
"(alasan menembak) pembelaan itu hak dia (Robig menembak) yang tidak bisa kita lampaui. Namun majelis kode etik menyatakan pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti CCTV (penembakan) dan saksi," ungkap anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penembakan tersebut.
"Saya tidak mengikuti sidang seluruhnya, tetapi kesimpulannya adalah PTDH," ujarnya.
Baca juga: Aipda Robig Jadi Tersangka Penembakan Pelajar di Semarang hingga Tewas, Keberatan dan Ajukan Banding
Status Tersangka
Selain pemecatan, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Ia dikenakan pasal pembunuhan dan penganiayaan atas laporan keluarga korban Gamma.
"Ditreskrimum sudah gelar perkara hari ini (Senin) dan Robig langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Artanto.
Tanggapan dari Pengacara Publik
Fajar Muhammad Andhika, pengacara publik dari LBH Semarang, menilai keputusan PTDH dan penetapan tersangka tidak cukup.
Ia menegaskan perlunya perbaikan di tubuh kepolisian dan meminta Kapolrestabes Semarang bertanggung jawab atas narasi awal yang mengaburkan fakta.