Ketika tiga pengejar itu putar balik karena motor yang dikejar masuk gang, terjadilah penembakan itu.
Atas perbuatannya, Robig dinilai melanggar Perkap No 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.
"Kita juga sudah terapkan Pasal 13 ayat 1 PPRI No 1 tahun 2003. Dan Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik kepolisian," tandas Aris.
Di forum yang sama, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengakui bahwa anggotanya, Aipda Robig, teledor dalam menggunakan senjata api dan abai menilai situasi.
Irwan menyatakan siap menerima konsekuensi atas perbuatan anak buahnya.
"Dan atas segala tindakan anggota saya, Brigadir R, yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api, dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang berlebihan, tindakan yang tidak perlu; sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya, saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," ujarnya. (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Sari Hardiyanto, Robertus Belarminus), Antara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbuatan Sewenang-wenang Aipda Robig, Tembak Siswa SMKN 4 Semarang yang Naik Motor."