Polisi Tembak Polisi

AKP Dadang yang Tembak Rekan Polisi Terancam Hukuman Mati, Tak Senang dengan Penegakan Hukum Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik yang mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan dan saat itu langsung mengecek sumber suara. Di halaman Mapolres mereka melihat Kasat Reskrim tergeletak dengan luka tembakan.

Sementara itu Kabag Ops yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.

Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, AKP Ryanto terkena dua tembakan di bagian kepala, yakni di bagian pelipis dan pipi kanan. Nyawanya pun tidak tertolong.

Adapun AKP Dadang menembak AKP Ryanto menggunakan senjata api pendek pistol jenis HS bernomor 260139. Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.

Selain dua selongsong peluru di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan tujuh selongsong peluru di Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan.

"Saat terjadi penembakan hanya terdapat Kabag Ops dan Kasat Reskrim di TKP (lokasi kejadian)," sebagaimana tertulis dalam laporan polisi yang diterima, Jumat pagi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistywan, membenarkan peristiwa ini. "Iya benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul "Dijerat dengan Pasal Berlapis, Tersangka AKP Dadang Terancam Hukuman Mati: Pembunuhan Berencana."