Pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan.
"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," imbuhnya.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Jessica Sollu: Dihabisi Sopir Travel, Dirudapaksa, Mayat Dibuang di Jurang
Kronologi Pembunuhan
Yudhiawan mengatakan tersangka ditangkap di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (19/11/2024).
"Diungkap bahwa ternyata penemuan mayat itu akibat tindak pidana pembunuhan, atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan didahului dengan perbuatan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban," paparnya, Rabu (20/11/2024), dikutip dari TribunTimur.com.
Kasus pembunuhan berawal ketika korban dijemput mobil travel di Kota Palopo pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.
Dalam perjalanan ke Morowali hanya ada korban dan tersangka di dalam mobil travel.
Setiba di Luwu Timur, tersangka mengajak korban berhubungan intim dengan iming-iming tarif Rp200 ribu.
Korban menolak ajakan tersebut sehingga tersangka mencari cara agar dapat melakukan rudapaksa.
"Sepanjang jalan, pelaku ini berfikir, bagaimana caranya korban ini mau (disetubuhi)," tuturnya.
Pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka merudapaksa korban di wilayah Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Korban yang tak terima dirudapaksa mengancam akan melapor ke polisi.
"Korban lalu lari menuju mobil, dan duduk di aspal. Pelaku lalu mendatangi korban dan mencekik hingga korban meninggal dunia," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Travel Tersangka Pembunuhan Jessica Sollu Dijerat Pasal Berlapis, Buang Jasad ke Jurang