Kasus Pembunuhan Jessica Sollu

Sosok Akmal alias Andi Gugun, Sopir Travel Pembunuh Jessica Sollu, Ternyata Punya Catatan Hitam

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akmal, tersangka tunggal pelaku rudapaksa dan pembunuhan terhadap Jessica Sollu (23), warga Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Jessica Sollu alias Chika mengungkap fakta baru tentang pelaku, Akmal alias Andi Gugun, sopir travel yang ternyata memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Jessica dibunuh pada Selasa (12/11/2024) di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Jasadnya ditemukan sehari kemudian, Rabu (13/11/2024), di sebuah jurang setelah pelaku membuang tubuh korban usai melakukan kejahatan keji.

Catatan Hitam Akmal alias Andi Gugun

Akmal bukan orang baru dalam dunia kriminal.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, mengungkap bahwa pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Sinjai, Sulawesi Selatan.

Kejahatan terhadap Jessica Sollu

Baca juga: Sosok Jessica Sollu, Korban Rudapaksa dan Pembunuhan Sopir Travel, Habis Pulkam Makamkan Nenek

Kejahatan bermula ketika Akmal menjadi sopir yang membawa Jessica sebagai penumpang travel. Dalam perjalanan, tersangka tak mampu menahan hawa nafsu setelah melihat korban tidur.

"Modus operandinya yakni pelaku nafsu melihat penumpang atau korban kelihatan bagian perut hingga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan terhadap korban," jelas Irjen Pol. Yudhiawan.

Setelah membunuh, pelaku mencuri perhiasan korban dan membuang jasadnya ke jurang.

Jeratan Hukum untuk Akmal

Akmal kini menghadapi pasal berlapis atas tindakan kriminalnya. Berikut jeratan hukum yang disangkakan kepada pelaku:

  • Pasal 338 KUHP: Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  • Pasal 365 Ayat (3) KUHP: Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
  • Pasal Kekerasan Seksual: Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp300 juta.
  • Pasal 351 Ayat (3) KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ujarnya.

Sopir travel juga dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Yudhiawan menambahkan pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal. 

"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," lanjutnya.

Pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan.

"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,  diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," imbuhnya.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Jessica Sollu: Dihabisi Sopir Travel, Dirudapaksa, Mayat Dibuang di Jurang

Kronologi Pembunuhan

Yudhiawan mengatakan tersangka ditangkap di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (19/11/2024).

"Diungkap bahwa ternyata penemuan mayat itu akibat tindak pidana pembunuhan, atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan didahului dengan perbuatan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban," paparnya, Rabu (20/11/2024), dikutip dari TribunTimur.com.

Kasus pembunuhan berawal ketika korban dijemput mobil travel di Kota Palopo pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.

Dalam perjalanan ke Morowali hanya ada korban dan tersangka di dalam mobil travel.

Setiba di Luwu Timur, tersangka mengajak korban berhubungan intim dengan iming-iming tarif Rp200 ribu.

Korban menolak ajakan tersebut sehingga tersangka mencari cara agar dapat melakukan rudapaksa.

"Sepanjang jalan, pelaku ini berfikir, bagaimana caranya korban ini mau (disetubuhi)," tuturnya.

Pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka merudapaksa korban di wilayah Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.

Korban yang tak terima dirudapaksa mengancam akan melapor ke polisi.

"Korban lalu lari menuju mobil, dan duduk di aspal. Pelaku lalu mendatangi korban dan mencekik hingga korban meninggal dunia," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Travel Tersangka Pembunuhan Jessica Sollu Dijerat Pasal Berlapis, Buang Jasad ke Jurang