Kasus Pembunuhan Jessica Sollu

Sosok Akmal alias Andi Gugun, Sopir Travel Pembunuh Jessica Sollu, Ternyata Punya Catatan Hitam

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akmal, tersangka tunggal pelaku rudapaksa dan pembunuhan terhadap Jessica Sollu (23), warga Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Jessica Sollu alias Chika mengungkap fakta baru tentang pelaku, Akmal alias Andi Gugun, sopir travel yang ternyata memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Jessica dibunuh pada Selasa (12/11/2024) di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Jasadnya ditemukan sehari kemudian, Rabu (13/11/2024), di sebuah jurang setelah pelaku membuang tubuh korban usai melakukan kejahatan keji.

Catatan Hitam Akmal alias Andi Gugun

Akmal bukan orang baru dalam dunia kriminal.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, mengungkap bahwa pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Sinjai, Sulawesi Selatan.

Kejahatan terhadap Jessica Sollu

Baca juga: Sosok Jessica Sollu, Korban Rudapaksa dan Pembunuhan Sopir Travel, Habis Pulkam Makamkan Nenek

Kejahatan bermula ketika Akmal menjadi sopir yang membawa Jessica sebagai penumpang travel. Dalam perjalanan, tersangka tak mampu menahan hawa nafsu setelah melihat korban tidur.

"Modus operandinya yakni pelaku nafsu melihat penumpang atau korban kelihatan bagian perut hingga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan terhadap korban," jelas Irjen Pol. Yudhiawan.

Setelah membunuh, pelaku mencuri perhiasan korban dan membuang jasadnya ke jurang.

Jeratan Hukum untuk Akmal

Akmal kini menghadapi pasal berlapis atas tindakan kriminalnya. Berikut jeratan hukum yang disangkakan kepada pelaku:

  • Pasal 338 KUHP: Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  • Pasal 365 Ayat (3) KUHP: Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
  • Pasal Kekerasan Seksual: Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp300 juta.
  • Pasal 351 Ayat (3) KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ujarnya.

Sopir travel juga dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Yudhiawan menambahkan pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal. 

"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," lanjutnya.

Halaman
12