Terpidana Mati Mary Jane Bebas

Kata Presiden Filipina setelah Berhasil Membebaskan Mary Jane dari Hukuman Mati: Ia Korban Keadaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto melakukan pertemuan resmi dengan Presiden Filipina H.E. Mr. Ferdinand Romualdez Marcos Jr., di Istana Malacanang, Manila, Jumat (20/9/2024).

Terima kasih, Indonesia. Kami berharap dapat menyambut Mary Jane kembali ke rumah."

Baca juga: Sinopsis Film Mary: Perjalanan Sosok Maria dari Kejaran sang Raja Herodes, Segera Tayang di Netflix

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia sendiri sempat menyinggung soal penyerahan Mary Jane ke Filipina. 

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, pada pekan lalu menyatakan telah mempertimbangkan opsi transfer of prisoner atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing dalam hal ini narapidana kasus narkotika Mary Jane F. Veloso.

Ia menyebut, pemindahan narapidana untuk narapidana asing disesuaikan dengan permohonan dari pemerintah negara asal.

Ia juga mengatakan, telah membahas poin-poin persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di negara kita ini, baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner," kata Yusril dalam keterangan tertulis dalam pertemuannya dengan Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, pada Senin (11/11/2024) lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mary Jane Dipulangkan ke Filipina dari Indonesia, Ini Pernyataan Lengkap Presiden Marcos Jr."