TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi menerima Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina dan Eky, sidang putusan menunggu jadwal.
Konfirmasi diterimanya PK ini menguatkan harapan akan keadilan bagi para terpidana kasus vina Cirebon.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan hakim telah ditunjuk khusus untuk memimpin sidang putusan PK kasus ini.
Baca juga: Babak Baru Kasus Vina: Berkas PK Terpidana Dikirim ke Mahkamah Agung, Putusan Tinggal Menunggu Waktu
Namun, identitas hakim belum dapat diumumkan, karena berita tersebut berlangsung mendadak.
Prediksi publik menguat bahwa para terpidana akan dibebaskan jika putusan PK ini dikabulkan oleh hakim.
Jika dikabulkan, para terpidana akan bebas dari hukuman, menyusul proses panjang mencari keadilan.
Dalam persidangan PK, para terpidana mengajukan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat alibi mereka.
Sidang putusan PK direncanakan berlangsung dalam waktu maksimal 90 hari sejak pengumuman resmi ini.
Baca juga: Sidang PK Kasus Kematian Vina dan Eky: Pengujian Fakta di Jembatan Talun Ungkap Kejanggalan
Para terpidana berharap keputusan ini mampu membuktikan kebenaran dan membersihkan nama mereka.
Diterimanya PK ini memunculkan kembali pertanyaan: akankah keadilan akhirnya terwujud bagi mereka?
Kini semua mata tertuju pada MA, menantikan keadilan yang telah dinantikan para terpidana sekian lama. (*)