Kasus Vina Cirebon

Babak Baru Kasus Vina: Berkas PK Terpidana Dikirim ke Mahkamah Agung, Putusan Tinggal Menunggu Waktu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNWOW.COM - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah mengirimkan seluruh berkas Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon ke Mahkamah Agung (MA).

Di mana, pengiriman itu membuka jalan baru bagi ketujuh terpidana dalam perjuangan mereka mencari keadilan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Agus Ardianto, dalam wawancara di kantornya, Jumat (8/11/2024).

"Hari ini, kami menyampaikan bahwa permohonan PK atas nama terpidana Rivaldy Aditya Wardana dan Eko Ramdhani telah kami terima pada tanggal 14 Agustus 2024," ujar Agus.

Baca juga: Sidang PK Kasus Kematian Vina dan Eky: Pengujian Fakta di Jembatan Talun Ungkap Kejanggalan

Menurutnya, setelah penunjukan majelis hakim dan proses pemeriksaan, berkas telah dinyatakan lengkap.

"Setelah itu, kami beri kesempatan kepada pemohon untuk melakukan pemeriksaan berkas, atau yang dikenal dengan Inzage," ucapnya.

Agus menjelaskan, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 207 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis administrasi pengajuan upaya hukum, berkas PK ini telah dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024 melalui sistem elektronik pengadilan.

"Untuk permohonan PK atas nama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Suprianto, juga kami kirim pada tanggal yang sama, sedangkan berkas PK Sudirman kami kirim belakangan pada 1 November 2024 karena berkasnya masuk lebih lambat," jelas dia.

Agus juga menegaskan, meskipun ada jeda waktu antara sidang terakhir dan pengiriman berkas, hal itu disebabkan oleh proses pengecekan kelengkapan berkas.

"Kami harus memastikan seluruh berkas lengkap sebelum pemohon memeriksa kembali dalam sesi Inzage."

"Tiga hari setelah Inzage, berkas harus segera dikirim," katanya.

Baca juga: Aib Dipertaruhkan hingga Kasihan Lihat Terpidana, Widi-Mega Akhirnya Bongkar Isi SMS Vina Cirebon

Seperti diketahui, ketujuh terpidana dalam kasus ini, yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramdhani, Rivaldy dan Sudirman, bersama-sama mengajukan PK ke PN Cirebon sebagai upaya membuktikan bahwa mereka bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 silam.

Sebelumnya, mantan terpidana lain, Saka Tatal, juga telah mengajukan PK dengan harapan yang sama, dan kini tengah menanti putusan MA.

Dalam persidangan PK, para terpidana mengajukan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat alibi mereka.

Beberapa fakta menarik pun muncul, seperti bukti ekstraksi pesan singkat antara korban dan beberapa pihak yang relevan, serta kesaksian para terpidana mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik.

"Kewajiban kami di sini sudah selesai, kami sudah kirim berkas ke MA."

"Putusan akhirnya akan berada di tangan Mahkamah Agung," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Babak Baru PK Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pengadilan Kirim Berkas ke MA, Kapan Putusannya?