Guru Supriyani Dipidanakan

Keanehan Hasil Visum Dibongkar Pengacara Guru Supriyani, Kejanggalan Luka Korban Turut Disorot

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer Supriyani seusai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). Terbaru, pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan, mengungkap sejumlah kejanggalan selama kasus dugaan penganiayaan murid berlangsung.

"Walapun dia (Aipda WH) masih anggota polisi tapi kan itu bukan tupoksi dia, karena itu kewenangan penyidik," kata kuasa hukum Supriyani.

Menurut Andri, lantaran surat pengantar visum dibawa sendiri orang tua korban, dia menduga surat visum itu sudah dikompromikan dengan pihak dokter.

"Siapa yang bisa menjamin kalau surat visum itu hasil kompromi orang tua korban dengan dokter. Makanya kami meminta dihadirkan dokter yang buat surat visum, tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin," katanya.

Andri turut meragukan kompetensi dokter yang membuat surat visum korban.

"Kami juga menilai dokter ini tidak kompeten menilai luka karena dokter umum bukan dokter forensik."

"Karena untuk menyimpulkam luka ini ditimbulkan karena apa harusnya dokter forensik."

Oleh karena itu, dalam sidang berikutnya Andri bakal menghadirkan dokter forensik yang akan menyimpulkan luka korban.

"Karena kami menduka luka ini disebabkan penyebab lain," katanya.

Baca juga: Cerita Guru Supriyani soal Kasus Dugaan Penganiayaan, Ngaku Pasrah saat Dimintai Uang oleh Oknum

Keanehan Luka Korban

Beberapa waktu lalu Andri Darmawan, membeberkan kejanggalan mengenai luka yang diderita korban.

Andri menyebut korban mengalami luka melepuh. Padahal, Supriyani dituduh melakukan penganiyaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan sapu ijuk.

Andri menuturkan pihaknya bisa mengetahui adanya kejanggalan tersebut setelah menerima berkas dakwaan dari jaksa.

“Karena kita kan bisa melihat dampak misalnya pukulang ganggang sapu yang ringan itu bisa menimbulkan melepuh begitu pukulannya satu kali ini yang bilang pukulan satu kali bukan kita tapi yang bilang jaksa didakwaan ada nanti saya perlihatkan,” katanya pada Selasa (22/10/2024).

Tak hanya itu, Andri menyebut kejanggalan lain yang ditemukan terkait waktu peristiwa di mana, menurut dakwaan, penganiayaan terjadi pada pukul 10.00 WITA.

Padahal, berdasarkan keterangan dua saksi yaitu rekan Supriyani yang sesama guru, pada jam tersebut, seluruh siswa sudah pulang.

“Jadi ini menjadi aneh kemudian tadi kan kita sudah wawancarai kita tanya ibu Lilis kemudian ibu Siti Aisyah kita tanya teman-teman gurunya karena konstruksinya kan begini jam 10 itu ibu Lilis keluar dari kantor sekolah,” ujarnya.

Halaman
123