TRIBUNWOW.COM - Sebanyak tujuh anggota kepolisian di Konawe Selatan menjalani pemeriksaan oleh Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa (5/11/2024).
Pemeriksaan ini tidak luput dari kasus guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi.
Kasus ini memulai penyelidikan terhadap ketujuh anggota kepolisian yang disebut sebagai langkah awal dalam kasus uang damai yang bernilai hingga Rp 50 juta itu.
Ketujuh polisi yang dipanggil oleh Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian dengan status sebagai saksi untuk dimintai keterangan mengenai penanganan kasus Supriyani.
Baca juga: Banyak Guru Takut Tegur Murid Gara-gara Kasus Supriyani, DPR akan Panggil Kapolri Listyo Sigit
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini muncul isu mengenai permintaan uang damai Rp 50 juta yang disebut diajukan oleh Aipda WH selaku orangtua murid yang mana hal tersebut lalu menjadi perbincangan hangat di publik.
Tujuh anggota kepolisian yang diperiksa yakni Kapolsek Baito, Kepala Unit Reskrim Polsek Baito, Kepala unit Intel Polsek Baito, Kepala Satuan Reskrim Polres Konawe Selatan.
Kemudian, Kepala Seksi Propam Polres Konawe Selatan, Kepala bagian Sumda, dan mantan Kepala Unit Reskrim Polsek Baito.
Pemeriksaan tersebut masih berlangsung dan belum memberikan bukti terbaru.
Baca juga: Eks Kabareskrim Soroti Kasus Guru Supriyani, Sebut Aipda WH Cengeng: Bau Rekayasanya Sangat Tinggi
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menekankan pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini.
Adapun sebelumnya kinerja penyidik Polsek Baito dalam penanganan kasus ini disoroti oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Susno Duadji dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, pada Senin (4/11/2024).
Susno yang bersaksi via Zoom tersebut mengkritik penggunaan keterangan saksi anak yang dijadikan bukti kasus.
Menurut Susno, keterangan saksi anak hanya digunakan sebagai tambahan, karena tidak disumpah.
Susno juga merasa heran dengan keterangan saksi anak yang berbeda dengan keterangan para guru yang mengaku tidak ada pemukulan.
(TribunnewsSultra.com/Samsul) (TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret/Ni Putu Marcilla)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Propam Polda Sulawesi Tenggara Periksa 7 Oknum Polisi Buntut Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan.
Baca berita menarik lainnya di Google News.