Guru Supriyani Dipidanakan

Keanehan Hasil Visum Dibongkar Pengacara Guru Supriyani, Kejanggalan Luka Korban Turut Disorot

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer Supriyani seusai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). Terbaru, pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan, mengungkap sejumlah kejanggalan selama kasus dugaan penganiayaan murid berlangsung.

TRIBUNWOW.COM - Kasus guru Supriyani yang dipidanakan orangtua murid, hingga kini masih bergulir.

Terbaru, pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan, mengungkap sejumlah kejanggalan selama kasus berlangsung.

Kejanggalan ini meliputi hasil visum yang meragukan, hingga keanehan luka korban.

Andri Darmawan menjelaskan temuannya ini berdasarkan hasil sidang keempat kasus guru honorer Supriyani, yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, hari Rabu (30/11/2024).

Diketahui, guru Supriyani dipidanakan lantaran diduga menganiaya muridnya.

Orangtua murid merupakan anggota polisi, yang tak terima anaknya dianiaya, hingga menempuh jalur hukum mempidanakan Supriyani.

Berikut fakta terbaru kasus guru Supriyani yang viral di media sosial.

Baca juga: Eks Kabareskrim Soroti Kasus Guru Supriyani, Sebut Aipda WH Cengeng: Bau Rekayasanya Sangat Tinggi

Hasil Visum Meragukan

Dalam persidangan, JPU membacakan surat hasil visum sebagai bukti luka korban karena tindakan guru honorer itu.

Surat tersebut ditandatangani dokter.

"Kita bisa lihat dari hasil visum menyimpulkan bahwa luka itu akibat kekerasan benda tumpul," kata Andri, Jumat, (1/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Menurut Andri, pihaknya mempertanyakan apakah hasil visum itu benar-benar dikeluarkan oleh dokter.

Hal itu karena berdasarkan fakta persidangan hari Rabu kemarin, surat pengantar visum untuk penyidik ternyata dibawa sendiri oleh orang tua korban, yakni Aipda WH dan NF.

"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar malahan dibawa sendiri orang tua korban," katanya.

Dia meyakini pada proses ini penyidik Polsek Baito melakukan kesalahan prosedur dalam penyidikan kasus Supriyani.

Dia mengatakan ranah surat pengantar visum masih menjadi wilayah penyidik, bukan orang tua korban.

Halaman
123