Terkini Nasional

Kasus Tom Lembong Rawan Dikriminalisasi, Komisi III DPR Peringatkan Kejagung: Masih Cukup Sumir

Editor: auliamajd
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perdagangan yang terseret dugaan kasus korupsi gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman beri peringatan kepada Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Tom Lembong yang dinilai rawan dikriminalisasi.

Menurut Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Baca juga: Disebut Gibran saat Debat Cawapres, Tom Lembong Tampil Live dengan Anies, Capres 01: Ada yang Kangen

Padahal, kala itu Indonesia sedang surplus gula sehingga impor tidak perlu dilakukan.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," lanjutnya.

Qohar juga menambahkan bahwa impor gula yang dilakukan PT AP tidak melewati rapat kooordinasi (rakor) dengan instansi yang terkait dan tak dilengkapi rekomendasi dari kementrian lain guna mengetahui kebutuhan riil.

Selain itu, hanya BUMN saja yang seharusnya dapat mengimpor gula.

Di sisi lain, CS diduga memberikan izin kepada delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.

Padahal, delapan perusahaan tersebut telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogramnya, terpaut cukup jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang kala itu berada di angka Rp 13.000 per kilogram.

CS diamankan setelah diduga menerima upah dari delapan perusahaan tersebut.

(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Komisi III DPR Ingatkan Kejagung Tak Kriminalisasi Kebijakan di Kasus Tom Lembong